BBKSDA Jabar Musnahkan 263 Ekor Hewan yang Diawetkan Kebun Binatang Bandung

Rabu, 28 Agustus 2019 – 22:24 WIB
Hewan awetan dihadirkan di Kebun Binatang Bandung, Rabu (28/8). Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

jpnn.com, BANDUNG - 263 ekor hewan yang diawetkan (opsetan) Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) dimusnahkan dengan cara dibakar setelah disetujui oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat (Jabar).

"Ini menindaklanjuti permohonan dari Kebun Binatang Bandung, bahwa ada satwa opsetan yang tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk diperagakan, baik untuk pendidikan maupun penilitian," kata Pejabat BBKSDA Jabar Dadang Hernawan di Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Rabu (28/8).

BACA JUGA: Polda Banten Petakan Kerawanan Jelang Pilkades

Opsetan yang dimusnahkan beragam jenis, seperti ular, burung cendrawasih, harimau, orang utan kalimantan dan beruang madu.

Ratusan opsetan yang dimusnahkan, kata Dadang, telah melalui proses penyeleksian dengan penilaian baik dan buruknya kondisi fisik. Contohnya, seperti opsetan yang rambut atau bulunya sudah rontok, atau bagian tubuhnya sudah patah.

BACA JUGA: Poniyem Dideportasi Setelah Dipenjara Empat Bulan di Singapura

"Kalau masih layak, tidak dimusnahkan, karena dikategorikan masih baik," kata Dadang.

BACA JUGA: Diduga Terlibat Perdagangan Hewan, Ini Penjelasan Kebun Binatang Bandung

BACA JUGA: Deiyai Papua Rusuh, Massa Rampas Senjata, 2 Sipil dan 1 TNI Tewas

Selain itu, yang juga menjadi penilaian adalah kegunaan untuk pendidikan maupun penelitian. Maka dari itu, kata dia, opsetan yang sudah lagi tidak memiliki kegunaan, akan dimusnahkan.

"Kenapa harus dibakar, karena ini tidak boleh dimanfaatkan di luar kepentingan pendidikan dan penelitian," kata Dadang.

Dengan demikian, Dadang mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan awetan atau opsetan agar diserahkan kepada BBKSDA untuk dimusnahkan.

Kepemilikan satwa dilindungi baik hidup atau diawetkan, menurutnya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Peraturan tersebut menyebutkan lebih dari 200 spesies satwa dalam keadaan langka dan wajib dilindungi.

Adapun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memiliki sanksi tegas bagi para pelaku perburuan dan perdagangan satwa secara ilegal.

"Serahkan ke BBKSDA saja, daripada diambil bisa kena pidana lima tahun," kata Dadang. (bagus ahmad rizaldi/ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kalbagsel Aktif dalam Bincang Transformasi Eselon I di Kalselteng


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler