Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi, Rugikan Negara Rp 6,8 Miliar

Jumat, 15 Juli 2022 – 19:02 WIB
Tampang pelaku sindikat pelaku kasus pengoplosan gas subsidi tiga kilogram yang merugikan negara mencapai Rp 6,87 miliar, Jumat (15/7). Foto: dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat pelaku pengoplosan gas subsidi tiga kilogram yang merugikan negara mencapai Rp 6,87 miliar.

Adapun lokasi penggerebekan di Pulo Gebang, Jakarta Timur pada Kamis (7/7) sekitar pukul 01.37 WIB.

BACA JUGA: Informasi Penting dari Istana Soal Harga Gas Subsidi dan BBM Pertalite, Simak

Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyebut total ada 14 tersangka yang telah ditangkap dalam kasus itu.

Belasan pelaku itu, yakni SN, SB, SP, ABR, HP, RS, PEM, AP, TG, AA, S, FAY, KP, dan MEG.

BACA JUGA: Suami Lagi Asyik Memancing, Istri Digarap Tetangga

"Direktorat tindak pidana tertentu telah mengamankan 14 tersangka," kata Pipit di Pulo Gebang, Jaktim pada Jumat (15/7).

Perwira tinggi Polri itu mengatakan modus operandi pelaku ialah melakukan penyuntikan gas LPG tiga kilogram bersubsidi milik pemerintah ke tabung gas ukuran 12 kg sampai 50 kg alias nonsubsidi.

BACA JUGA: 3 Pencuri Dibekuk Polisi, Korbannya Bukan Orang Sembarangan

"Dioplos disuntikkan ke tabung-tabung nonsubsidi. Mulai 12 kilogram atau juga 50 kilogram," ujar Pipit.

Pipit menyebut aksi pengoplosan para pelaku itu kerap berpidah-pindah tempat guna menghindari pantauan aparat kepolisian.

Kegiatan pengoplosan tabung gas LPG itu sudah berlangsung Maret hingga Juli 2022.

"Kegiatan ini sudah tiga sampai empat bulan. Kemudian, tercium aparat, nanti mereka berpindah ke tempat lain," kata Pipit.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00," ujar Pipit. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Coba-Coba Pasang WhatsApp Palsu, Bahaya!


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler