BBM Naik, Jokowi Ikut Naikkan Tunjangan Kendaraan Pejabat

Kamis, 02 April 2015 – 13:53 WIB
Meme menyindir Jokowi bermunculan di dunia maya. Foto: twitter

jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan Joko Widodo lewat Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, mulai ramai dibahas netizen.

Ya. Dalam aturan tersebut, presiden yang diusung PDI Perjuangan ini menaikkan uang muka pembelian kendaraan dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890 juta. Ironinya, kebijakan ini dikeluarkan di saat pemerintah baru saja menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), yang hingga saat ini masih dianggap tidak populer di mata masyarakat.

BACA JUGA: Luhut Lantik Empat Deputinya

"RTKERAS"@LilikKhoirudin: Hebat JKW ya BBM Naik Rakyat Tercekik, Ehh.. Jokowi Naikkan Tunjangan Untuk Pejabat..Keren keren pokonya ya," tulis DJ DANKER di akun twitter ‏@DANKER1112.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Perpres Nomor 39 tahun 2015 itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010.

BACA JUGA: Bareskrim Dicap Lamban Memproses Kasus Menko Tedjo

Jika pada Perpres Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Adapun Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 39 Tahun 2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yakni pada 23 Maret 2015.

BACA JUGA: Kubu Ical: Agung Memang Diakui Pemerintah, Tetapi...

Perpres ini dibuat untuk pembelian kendaraan perorangan guna menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Negara. 

Pada pasal I aturan ini menyebutkan bahwa pejabat negara yang dimaksud mendapat tunjangan itu adalah anggota DPR, anggota DPRD, hakim agung, hakim konstitusi, pimpinan BPK, dan Komisioner KY.

Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan enam bulan setelah dilantik.

Periode jabatan untuk hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari dua tahun.

Di twitter, hastag BBM Naik Rakyat Tercekik juga mulai merangsek masuk 10 besar trending topic.

Sejumlah meme lucu dan terkesan menyindir juga mewarnai topic ini. Seperti sebuah gambar, dimana Jokowi dan First Lady, Iriana sedang melambaikan tangan di atas tangga pesawat kepresidenan. Caption dari gambar ini tertera 'Selamat menikmati kenaikan harga BBM...buat rakyat. Selamat menikmati kenaikan tunjangan...buat pejabat. MERDEKA!!!

Gambar dengan caption cukup menyentil ini diunggah salah satunya oleh akun milik mas piyu @maspiyungan.

Sebelumnya, per tanggal 28 Maret, pemerintah sudah menaikkan harga BBM. Solar yang sebelumnya berada di harga Rp 6.400 per liter dipatok di harga baru Rp 6.900. Sementara premium yang sebelumnya ada di harga Rp 6.800 menjadi Rp 7.300. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai Polres, Polda hingga Mabes Bantu Cari Tahanan BNN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler