BBM Tak Turun, Hak Publik Dirampas

Rabu, 29 Oktober 2008 – 21:17 WIB
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago mendesak pemerintah untuk segera memenuhi hak-hak publik terkait turunnya harga BBM di bawah patokan harga yang di buat dalam APBN.

"Hak masyarakat harus segera diberikan, kalau memang harga bahan bakar minyak (BBM) yang dibayar masyarakat sesuai dengan harga pasarCaranya, pemerintah harus mengeluarkan sebuah keputusan penurunan harga baru BBM yang lebih rendah dari harga pasar internasional," kata Andrinof, di Jakarta, Rabu (29/10).

Jika penurunan harga BBM tidak dilakukan oleh pemerintah, lanjutnya, berarti sudah terjadi proses pengambil hak-hak masyarakat secara sistematis pada akhirnya perbuatan tersebut mengarah kepada prilaku yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan.

Andrinof menjelaskan, sekalipun penetapan harga BBM di Indonesia diatur melalui mekanisme peraturan perundang-undangan, bukan berarti pengambil hak-hak masyarakat oleh pemerintah akibat keterlambatan pemerintah menurunkan harga BBM menjadi sah.

"Jika ada peraturan perundang-perundangan untuk menyesuaikan kenaikan harga BBM, maka sebaliknya juga harus ada produk hukum yang sama kuatnya untuk menurunkan harga BBM

BACA JUGA: DPD Juga Desak SBY Turunkan Harga BBM

Jangan bersikap seperti sekarang yang lebih cendrung bersikap diam, sementara negara-negara kawasan Asean sudah menyesuaikan harga BBM dalam negerinya masing-masing," kata Andrinof.

Minimal, lanjutnya, pemerintah harus sudah mulai melakukan sosialisasi terhadap beberapa hal penting terkait kreteria yang akan diberlakukan dan segi waktu untuk mengubah harga BBM tersebut.

Misalnya, kalau harga BBM baru di pasar sudah berjalan lebih dari dua bulan
"Jika berlangsung kurang dari waktu yang ditetapkan,maka tidak perlu harga tidak perlu disesuaikan

BACA JUGA: Besok, RUU Pornografi Disahkan

Saya berpendapat, dari sisi waktu, ukuran dua bulan cukup memadai," tegasnya
(fas/JPNN)

BACA JUGA: RUU Pemekaran Morotai Diperlakukan Khusus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusuf Emir Faisal Segera Disidangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler