Besok, RUU Pornografi Disahkan

Rabu, 29 Oktober 2008 – 21:01 WIB
JAKARTA – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pornografi dijadwalkan akan disahkan padar paripurna DPR yang Kamis (30/10) besokKepastian tentang pengambilan keputusan atas RUU Pornografi itu muncul setelah DPR menggelar rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi sebagai pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Ketua Pansus RUU Pornografi Balkan Kaplale mengatakan, rapat konsultasi pengganti Bamus itu sepakat RUU Pornografi mendapat kesempatan pertama disahkan pada paripurna hari ini

BACA JUGA: RUU Pemekaran Morotai Diperlakukan Khusus

"Pengesahan akan dilakukan tanpa voting, mengingat seluruh fraksi setuju sebelumnya
Kalaupun ada yang tidak setuju dan walkout dari paripurna, pengesahan tetap berlangsung tanpa voting, seperti tata tertib DPR," ujar Balkan yang ditemui wartawan Rabu (29/10) petang usai konsultasi.

Sementara  Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saifudin yang ditemui pada kesempatan sama mengungkapkan, rapat konsultasi memang berjalan alot.  "Tetapi Alhamdulillah setelah melalui perdebatan yang sangat alot selama dua jam, disepakati bahwa Kamis besok (hari ini) RUU Pornografi akan disahkan dalam sidang paripurna DPR," ujarnya.

Politisi muda PPP ini menjelaskan, konsultasi berjalan alot lantaran dari 10 fraksi di DPR, tiga diantaranya yakni FPDIP, FPDS dan FPKB menolak pengesahan RUU Pornografi

BACA JUGA: Yusuf Emir Faisal Segera Disidangkan

"Sementara yang tujuh fraksi setuju disahkan besok," sambungnya.

Tentang sikap FPDIP dan FPDS, lanjut Lukman, penolakan hanya dikarenakan kedua fraksi itu meminta pengesahan ditunda.  "Mereka ingin pengesahannya ditunda
Setelah reses saja, yaitu masa sidang berikutnya," sambung Lukman.

Pernyataan Lukman dibenarkan anggota FPDIP, Panda Nababan

BACA JUGA: Eksportir Sulit Tembus Pasar AS-Eropa

Menurutnya, fraksinya sebenarnya setuju dengan seluruh isi dan substansi RUUHanya saja, FPDIP meminta pengesahan dilakukan pada masa siding berikutnya"Itu perintah dari DPP," kata mantan wartawan itu.

Sementara Menkominfo, M Nuh pada pengambilan keputusan tingkat I yang digelar Selasa (28/10) malam, menyatakan jika RUU Pornografi sudah disahkan, tidak ada alasan bagi siapapun termasuk pemerintah daerah yang selama ini menolak untuk tidak menerapkannya di daerahMenurutnya, jika Pemda yang keberatan disarankan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni yang mewakili pemerintah pada pengambilan keputusan tingkat I menegaskan bahwa keberadaan RUU Pornografi sangat penting dan strategis sebagai instrumen untuk membatasi pornografi dan distribusinya"Karena itu, kami mewakili Presiden menyetujui RUU ini untuk selanjutnya dibawa ke paripurna,"  kata Maftuh.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Dukung Langkah Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler