BBPOM Tarik 698 Item Obat dan Kosmetik

Kamis, 22 Agustus 2013 – 01:31 WIB

jpnn.com - PEKANBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menyita ratusan item obat dan kosmetik ilegal, Rabu (21/8). Obat dan kosmetik itu ditarik dari pasaran karena tidak memiliki izin edar atau ditengarai mengandung bahan berbahaya.

"Kami sudah lakukan investigasi sepanjang Juli-Agustus 2013 di beberapa kota dan kabupaten di Provinsi Riau. Hasilnya, masih banyak ditemukan obat dan kosmetik yang beredar tanpa izin atau mengandung zat berbahaya," kata Kepala BBPOM Pekanbaru Fanani Mahmud di kantornya kemarin (21/8).

BACA JUGA: Komisioner KPU Banyuasin Masih Bertugas, DKPP Kaget

Dia menjelaskan, rata-rata obat bermasalah yang diamankan berupa barang dari Malaysia, Tiongkok, Thailand, dan Filipina yang tidak dilengkapi izin edar. Kosmetik yang ditarik dari peredaran umumnya berupa krim pemutih wajah dan lipstik yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri.

Obat dan kosmetik yang disita, lanjut Fanani, mencapai 698 item dengan total 47.523 satuan yang bernilai sekitar Rp 1,9 miliar. Barang-barang tersebut dijadikan barang bukti dan dimusnahkan setelah penyidikan selesai.

BACA JUGA: Masuk LHKPN Suami, Istri Wali Kota Protes ke KPK

"Kami berharap warga lebih teliti saat membeli produk kosmetik dan obat. Jika menemukan produk tak berizin atau mengandung bahan berbahaya, kami berharap warga melapor," ujarnya. (cc/jpnn/c14/soe)

BACA JUGA: Malioboro Bakal Dijual ke Tiongkok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Percepat Bandara Kulonprogo, Pemprov DIJ Bentuk Tim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler