Komisioner KPU Banyuasin Masih Bertugas, DKPP Kaget

Rabu, 21 Agustus 2013 – 18:09 WIB
Anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini saat persidangan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/8). Foto: Ricardi/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat 5 komisioner KPU Banyuasin ternyata tidak dijalankan oleh KPU Sumatera Selatan (Sumsel). Sampai saat ini surat keputusan pemberhentian kelima komisioner yang dinyatakan telah melanggar kode etik itu tidak kunjung keluar.

Hal ini terungkap dalam sidang pelanggaran kode etik dengan pihak teradu, Ketua KPU Sumatera Selatan dan 4 anggotanya. Pengadu I, Alamsyah Hanafiah mengatakan bahwa sampai sekarang para komisioner KPU Banyuasin masih menjalankan tugasnya seperti biasa.

BACA JUGA: Masuk LHKPN Suami, Istri Wali Kota Protes ke KPK

"KPU Sumatera Selatan telah membangkang dengan tidak melaksanakan keputusan dewan," ujar pengacara yang mewakili 5 pasangan calon pemilukada Banyuasin itu dalam persidangan  di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

Hal ini membuat kaget majelis sidang yang dipimpin anggota DKPP Saut Hamonangan. Pasalnya, sanksi pemecatan seharusnya sudah dijalankan pasca dibacakannya putusan DKPP tanggal 31 Juli 2013 lalu.

BACA JUGA: Malioboro Bakal Dijual ke Tiongkok

Anggota Majelis, Nur Hidayat Sardini berharap KPU Sumsel dapat memberikan keterangan mengenai hal ini dalam sidang selanjutnya. Ia juga meminta Bawaslu Sumsel dihadirkan dalam sidang.

"Bawaslu sumsel harus bertanggung jawab karena pelaksanaan putusan DKPP wajib diawasi oleh Bawaslu," tegasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Percepat Bandara Kulonprogo, Pemprov DIJ Bentuk Tim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pusat Sepatu Trowulan Terpuruk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler