BC Teluk Bayur Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 6 Miliar

Kamis, 02 November 2017 – 10:52 WIB
Bea Cukai Teluk Bayur memusnahkan barang yang melanggar kepabeanan dan cukai sejak Januari hingga Agustus lalu. Foto: padangekspres/jpg

jpnn.com, PADANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Teluk Bayur memusnahkan barang ilegal senilai Rp 6 miliar.

Barang-barang tersebut merupakan hasil 51 penindakan penindakan terhadap barang yang melanggar kepabeanan dan cukai sejak Januari hingga Agustus lalu.

BACA JUGA: Yuk, Tertib Bayar Pajak untuk Bantu Rakyat Kecil

”Khusus untuk penindakan atas hasil tembakau berupa rokok kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4 miliar ditambah kerugian yang tidak ternilai berupa moral dan kesehatan masyarakat,” terang Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Teluk Bayur Hilman Satria seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos group) hari ini.

Penindakan yang dilakukan tersebut dikarenakan adanya peraturan larangan dan pembatasan. Yakni Peraturan Dirjen Bea Cukai No 29 Tahun 2016 tentang Perubahan ataas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-32/ BC/2014 tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang ekspor. Yang mengakibatkan barang-barang yang diamankan tidak diperbolehkan masuk ke dalam negeri.

BACA JUGA: Bea Cukai Cari Formulasi Tarif yang Tepat

Pelanggaran di bidang cukai atau tembakau seperti peletakan pita cukai palsu, cukai bekas, cukai yang salah peruntukan dan rokok tanpa memiliki pita cukai.

”Untuk rokok, yang berhasil kami amankan dan musnahkan berjumlah 6.952.520 batang dengan berbagai merek,” terang Hilman.

BACA JUGA: Sita Puluhan Ribu HP Ilegal, Kinerja Bea Cukai Kepri Diapresiasi

Selain rokok, juga diamankan 152 pieces kosmetik dan 384 kotak obat-obatan serta suplemen yang dimusnahkan. Kebanyakan obat dan suplemen tersebut tidak memiliki izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sumbar.

”Selanjutnya, yang ikut dimusnahkan di antaranya 17 pieces sex toys, 27 pasang sepatu bekas, enam pieces handphone dan 62 pieces lainnya,” jelasnya.

Rata-rata, barang itu kiriman dari luar negeri di Kantor Pos Indonesia, barang bawaan penumpang, serta kargo di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Dalam penindakan yang telah dilakukan sepanjang tahun ini sebanyak tiga orang diamankan dan telah disidang di Pengadilan Negeri Padang.

Hilman berjanji akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pebeanan dan cukai.

”Khusus Sumbar, tentu akan kami awasi di tempat-tempat kargo, Pos Indonesia serta BIM,” tukasnya.

Hilman juga mengimbau kepada penjual rokok, untuk tak menjual produk ilegal tersebut. Sebab, jika kedapatan, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. (e)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Raup Laba Rp 126,3 Miliar, Peruri Miliki Aset Rp 3,6 Triliun


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler