Bea Cukai Cari Formulasi Tarif yang Tepat

Senin, 18 September 2017 – 13:13 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mencari strategi yang optimal untuk memenuhi target pendapatan yang ditetapkan pemerintah untuk 2018 sebesar 155,4 triliun.

“Ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu pengawasan terhadap rokok ilegal, yang kedua mengenai kebijakan tarifnya,” ujar Heru.

BACA JUGA: Pabrikan Hanya Setuju Cukai Rokok Naik 4,8 Persen

Sebelumnya, Heru mengungkapkan bahwa kenaikan cukai rokok untuk 2018 minimum sebesar 8,9 persen. Di satu sisi, Heru juga menyatakan kenaikan cukai yang berlebih pasti akan mendorong produsen dan konsumen memilih produk yang ilegal.

“Kenaikan tarif akan berdampak pada harga jual, sedangkan daya beli masyarakat belum sampai sana. Maka opsinya adalah membeli yang ilegal itu, karena tidak harus bayar cukai,” tutur Heru.

BACA JUGA: Pemerintah Diingatkan Jangan Selalu Menaikkan Cukai Rokok

Saat ini, menurut survei yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM), tingkat ketersediaan rokok ilegal di Indonesia terus mengalami kenaikan, dari 11,73 persen pada 2014 menjadi 12,14 persen di 2016.

Terpisah, Muhaimin Moefti, ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) dalam keterangan persnya menyampaikan kenaikan cukai terlalu tinggi akan memicu maraknya perdagangan rokok ilegal dan mempercepat kematian industri rokok nasional.

BACA JUGA: Sita Puluhan Ribu HP Ilegal, Kinerja Bea Cukai Kepri Diapresiasi

Hal ini membahayakan penerimaan negara dari cukai dan kelangsungan usaha serta tenaga kerja di dalamnya.

“Di tengah terus menurunnya industri dalam beberapa tahun terakhir ini. Kami berharap persentase kenaikan tarif cukai tahun 2018 paling tinggi adalah 4,8 persen, yaitu sama dengan persentase kenaikan target penerimaan cukai seperti tercantum di RAPBN 2018. Jangan lagi ada beban tambahan bagi industri,” kata Moefti.

Selain dari sisi tarif, Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan mengatakan bahwa saat ini sistem cukai di Indonesia tergolong rumit, sehingga pada akhirnya menimbulkan menjamurnya rokok ilegal.

“Sistem cukai rokok yang rumit menimbulkan peluang kesalahan personifikasi perusahaan, jual beli pita cukai antara perusahaan kecil ke perusahaan besar dan memperlambat proses pencetakan pita cukai,” tandasnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daripada Menaikkan Cukai, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Rokok Ilegal


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler