Bea Cukai Ajak Masyarakat Tingkatkan Permintaan Produk Legal

Jumat, 09 September 2022 – 18:07 WIB
Bea Cukai terus menyosialisasikan ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal di beberapa daerah. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Menurut Tobacco Control Support Center (TCSC) pada tahun 2020, jumlah konsumen rokok Indonesia mencapai 33,8 persen dari seluruh penduduk pada 2018. 

Permintaan rokok yang tinggi ini tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga menyebabkan peredaran rokok ilegal. 

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Pajak dan Gempur Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini

Hal ini menuntut Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal.

Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, mengungkapkan Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan wujud komitmen dari Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara. 

BACA JUGA: Bea Cukai Bangun Kolaborasi dengan Pihak Swasta dan Asosiasi, Ini Tujuannya

“Operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan dengan dua metode pendekatan, yaitu upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi serta represif berupa penindakan berdasarkan hukum," ungkap Nirwala.

Dia mengatakan Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan pada 12 September-12 November 2022.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersama BNN Musnahkan Narkoba Hasil Penindakan Juli-Agustus 2022

Bea Cukai mencatat selama Operasi Gempur Rokok Ilegal, jumlah penindakan meningkat.

Sementara itu, jumlah barang hasil penindakan (BHP) cenderung menurun tiap tahun.

Peningkatan jumlah penindakan diharapkan mampu memberikan efek jera sehingga meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.

Penurunan peredaran rokok ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal sehingga dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal.

Nirwala menerangkan rokok ilegal tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. 

Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar,” ujar Nirwala.

Dia menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah memberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Masyarakat dapat berperan sebagai agen perubahan dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada Bea Cukai bila menemui adanya indikasi peredaran rokok ilegal," ucapnya.

Masyarakat juga dapat menghubungi kanal informasi Bea Cukai pada contact center Bravo Bea Cukai 1500225, media sosial Bea Cukai, maupun email pengaduan ke alamat pengaduan.beacukai@customs.go.id,” terangnya.

Nirwala mengatakan pihaknya berkoordinasi dan bekerja sama dengan TNI untuk melindungi perbatasan Indonesia dari penyelundupan rokok ilegal. 

Bea Cukai juga bekerja sama dengan Polri sebagai upaya tindak lanjut penindakan rokok ilegal. 

Selanjutnya, Bea Cukai melakukan sosialisasi guna menekan peredaran rokok ilegal melalui sinergi dengan Pemda setempat.

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) Johny mengungkapkan dukungannya kepada Bea Cukai dalam melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal. 

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bea Cukai atas aksi heroiknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Sementara itu, Henry Najoan, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, mengungkapkan apresiasi dan dukungannya kepada Bea Cukai dalam menjalankan Operasi Gempur Rokok Ilegal. 

“Dampak pandemi menyebabkan daya beli masyarakat melemah sementara disparitas harga antara rokok legal dan ilegal makin jauh. Beban pungutan negara atas rokok legal yang tinggi menyebabkan pelaku peredaran rokok ilegal kian marak,” tandasnya.

Menurut Nirwala, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal memerlukan kerja sama dengan segenap pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. 

"Dukungan pengawasan melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengusaha sehingga dapat menciptakan keadilan dan keseimbangan untuk mewujudkan iklim berusaha yang sehat,” kata Nirwala. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler