jpnn.com, BOGOR - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar pemusnahan barang bukti 235.528 gram sabu-sabu, 231.246,17 gram ganja, dan 19.700 butir atau 8.063,80 gram ekstasi di Kantor BNN Kabupaten Bogor, Kamis (8/9).
Dalam pemusnahan tersebut, turut dimusnahkan barang bukti sabu-sabu dan ganja hasil operasi gabungan dengan beberapa unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah.
BACA JUGA: Bea Cukai Bangun Kolaborasi dengan Pihak Swasta dan Asosiasi, Ini Tujuannya
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ada enam penindakan narkotika yang dilancarkan Bea Cukai bekerja sama dengan BNN pada periode Juli dan Agustus 2022.
"Salah satunya, terlaksana pada 8 Juli 2022, yaitu Bea Cukai Dumai dan BNN mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional di Dumai, Provinsi Riau,’’ ucapnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Pajak dan Gempur Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial EV dan YUL serta menyita barang bukti sabu seberat 52.908 gram.
Selain di Dumai, pada 29 Juli 2022, Bea Cukai dan BNN menggagalkan peredaran narkoba dari Palembang ke Lampung. Dalam penindakan ini, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka berinisial SU di pintu masuk gerbang tol Kayu Agung Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan yang kedapatan membawa sebuah tas berisi sabu seberat 31,7 Kg.
BACA JUGA: Selamat, 2 Perusahaan Ini Dapat Fasilitas Kepabeanan dari Bea Cukai
Kemudian, setelah melakukan control delivery di daerah Lampung, petugas mengamankan HZ di daerah Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Nirwala menyebutkan empat penindakan narkoba lain yang merupakan hasil sinergi Bea Cukai dan BNN, di antaranya, penindakan 41.000 gram sabu-sabu oleh Bea Cukai Teluk Nibung dan BNN pada 2 Agustus 2022, penindakan 70.000 gram sabu oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh dan BNN pada 15 Agustus 2022, penindakan 30.000 gram sabu oleh Bea Cukai Kuala Langsa dan BNN pada tanggal 15 Agustus 2022, dan penindakan 98.000 ganja oleh Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan BNN pada tanggal 22 Agustus 2022.
"Penyelenggaraan kegiatan operasi gabungan terpadu dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya seperti BNN, memang menjadi salah satu upaya yang dilakukan Bea Cukai dalam mengatasi kasus peredaran narkotika, di samping pengembangan sistem aplikasi, optimalisasi pengungkapan sindikat narkotika, dan pelatihan Customs Narcotics Team (CNT) oleh Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai,’’ ucapnya.
Upaya ini merupakan perwujudan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan untuk mendukung perekonomian yang efektif dan kontributif.
Menurut Nirwala, kerugian akibat peredaran narkotika bagi bangsa dan negara sangat besar, rusaknya generasi bangsa karena efek penyalahgunaan narkotika tidak hanya pada diri sendiri melainkan juga orang sekitar.
Kejahatan narkotika juga berpotensi menjadi proxy war dalam melemahkan negara melalui pelemahan sumber daya manusianya.
Selain itu, perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.
Dari seluruh penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang dilaksanakan Bea Cukai sepanjang tahun 2022, total perkiraan jiwa yang berhasil diselamatkan ialah sejumlah 11.626.148 orang dan perkiraan potensi penghematan keuangan negara dengan memperkiraan jumlah jiwa, koefisien terakhir kali pakai, dan biaya rehabilitasi ialah sejumlah Rp10.33.430.892.055,00.
Dia menegaskan Bea Cukai akan terus meningkatkan perannya di bidang pencegahan, pemberantasan, penyelundupan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) di Indonesia.
"Hal itu berupa peningkatan jumlah tangkapan atau penindakan narkotika. Kami juga akan terus meningkatkan pengamanan perbatasan dari masuknya NPP ilegal dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain dalam rangka pengawasan dan penindakan narkotika," katanya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi