Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Pajak dan Gempur Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini

Kamis, 08 September 2022 – 22:31 WIB
Bea Cukai terus menyosialisasikan ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal di beberapa daerah. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Dalam mengoptimalkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Bea Cukai bersama pemerintah daerah (pemda) setempat menyelenggarakan sosialisasi tentang cukai di Malang, Tasikmalaya, dan Madura. 

Bea Cukai Malang bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang untuk menggelar sosialisasi ketentuan tentang cukai yang diselenggarakan di dua tempat. 

BACA JUGA: Bea Cukai Bangun Kolaborasi dengan Pihak Swasta dan Asosiasi, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini menyasar perangkat daerah baik desa maupun kecamatan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di wilayah Kabupaten Malang. 

Kegiatan pertama berlangsung di Hotel eL Grande Karangploso, Kabupaten Malang, Kamis (25/8). 

BACA JUGA: Selamat, 2 Perusahaan Ini Dapat Fasilitas Kepabeanan dari Bea Cukai

Sementara itu, kegiatan kedua berlangsung di Hotel Grand Miami Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (29/8).

Selanjutnya, Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo turut membuka kegiatan bertajuk Pelatihan Peningkatan Manajemen Mutu ISO 9001 bagi Industri Hasil Tembakau di Wilayah Kabupaten Malang, Senin (5/9) di Shanaya Resort. 

BACA JUGA: Upaya Bea Cukai Ini Mampu Mendorong Ekspor Produk UMKM, Mantap!

Kegiatan pelatihan yang digelar selama empat hari tersebut dan dihadiri 160 peserta yang berasal dari 80 pabrik hasil tembakau di wilayah Kabupaten Malang.

“Kami harapkan melalui pelatihan ini industri hasil tembakau dapat menstandardisasi kualitas produk-produk yang dihasilkan sehingga dapat memiliki manajemen mutu yang baik dan meningkatkan kepuasan konsumen serta mampu bersaing baik di dalam maupun luar negeri,” ujar Gunawan.

Di Tasikmalaya, Bea Cukai Tasikmalaya bersama Satpol PP Kabupaten Garut mengadakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang berlangsung di Sampireun Hotel and Resort Garut, Rabu (24/8). 

Sebelumnya, Bea Cukai Tasikmalaya menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk melaksanakan sosialisasi cukai di aula Desa Cileungsir, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Selasa (23/8).

Peredaran rokok ilegal yang sangat marak menjadi perhatian serius Pemprov Jawa Barat. Oleh karena itu, pihaknya menggandeng Bea Cukai Tasikmalaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat berperan aktif memberantas rokok ilegal. 

Acara kali ini bertajuk Gebyar Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan di Desa Wisata Darmacaang, Minggu (28/8).

Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya Indriya Karyadi mengatakan usaha pemberantasan rokok ilegal memerlukan peran serta seluruh lapisan masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum lainnya. 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Priangan Timur (meliputi Sumedang, Garut, Tasikmalaya, dan Ciamis) agar melaporkan kepada Bea Cukai Tasikmalaya jika menemukan adanya rokok ilegal di masyarakat,” katanya.

Sementara itu, di Pamekasan, Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Sumenep melaksanakan program Siaran Pedesaan, Rabu (24/8). 

Kegiatan berupa dialog interaktif berbahasa Madura yang berisi edukasi tentang cukai dikemas dengan drama radio kehidupan sehari-hari. 

Hal tersebut dimungkinkan agar lebih mudah dipahami dan diterima oleh masyarakat Madura hingga ke pelosok.

Lebih lanjut, Bea Cukai Madura juga memberikan edukasi kepada pengguna jasa pengusaha pabrik rokok  melalui sosialisasi bertajuk “Pelaporan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Rokok” di Kabupaten Pamekasan, Kamis (25/8) dan Kabupaten Sumenep, Selasa (30/8). 

Kegiatan ini diberikan meningkatkan kepatuhan pengguna jasa akan pentingnya pencatatan atas kegiatan produksi yang dilakukan.

“Sosialisasi ini diharapkan mampu menyegarkan kembali peraturan dan tata cara pelaporan serta memberikan bimbingan kepada pengguna jasa baru sehingga semua pabrik rokok di Madura mematuhi aturan terkait pencatatan,” kata Yanuar Calliandra, kepala Bea Cukai Madura. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler