Bea Cukai Ajak Pemda Tekan Peredaran Barang Ilegal dengan Optimalisasi DBHCHT

Kamis, 08 April 2021 – 21:07 WIB
Bea Cukai berkoordinasi dengan daerah dalam rangka mengoptimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali mengadakan koordinasi bersama pemerintah daerah (Pemda) dalam rangka mengoptimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT dengan tujuan menekan peredaran rokok dan miras ilegal.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.07/2020, DBHCHT adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kepada daerah penghasil cukai/tembakau.

BACA JUGA: Begini Sepak Terjang Bea Cukai Bogor Menggagalkan Pengiriman Narkotika

Secara spesifik pemanfaatannya diatur dalam PMK Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

Beberapa kantor yang menggelar rapat koordinasi bersama Pemda di masing-masing wilayah diantaranya Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Bogor, dan Bea Cukai Magelang.

BACA JUGA: Dihantam Gelombang dan Badai Siklon Tropis Seroja, Sejumlah Kapal Rusak dan Karam

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan di bidang penegakan hukum, DBHCHT dapat dimanfaatkan dalam beberapa hal di antaranya pendanaan kegiatan pemberantasan rokok ilegal dan sosialisasi ketentuan bidang cukai.

Menurut dia, kenaikan tarif cukai yang mencapai nilai rerata 12,5 persen pada tahun 2021 berpotensi terhadap naiknya tren peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Tante S Sudah Lama Dipantau, Kali Ini Tak Bisa Mengelak, Simak Pengakuannya

"DBHCHT harus mampu hadir dan berkontribusi menekan peredaran rokok ilegal," ujar Tri pada rapat koordinasi Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.

Upaya optimalisasi pemanfaatan DBHCHT juga dilaksanakan oleh Kantor Bea Cukai Pasuruan yang berkoordinasi bersama Pemkot dan Pemkab Pasuruan membahas upaya bersama dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Pasuruan.

Selain itu dari wilayah Bogor, Bea Cukai menerima kunjungan Pemda Cianjur dalam rangka audiensi terkait pengelolaan DBHCHT dengan menggelar sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Kunjungan ini merupakan langkah yang baik untuk mempererat sinergi antara Bea Cukai Bogor dengan Pemda Cianjur terutama dalam rangka pengelolaan dan penilaian DBHCHT untuk tahun mendatang," ungkap Plt Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin.

Kegiatan serupa juga digelar Bea Cukai Magelang bersama perwakilan Pemda Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Temanggung, Purworejo, dan Wonosobo, pada Selasa (6/4)).

“Dirjen Bea Cukai mengeluarkan Surat Edaran secara internal sebagai langkah strategis agar Pemda dapat memahami penggunaan DBHCHT, khususnya di bidang penegakan hukum," kata Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Heru Prayitno.

Selain untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan petunjuk teknis terhadap program kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler