Bea Cukai Amankan 12 Kilogram Sabu-sabu dalam Tabung Besi Filter Oli

Senin, 12 Oktober 2020 – 19:54 WIB
Bea Cukai dan Bareskrim merilis 12 kg sabu-sabu yang berhasil diamankan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BANTEN - Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 12 kilogram.

Sabu tersebut dibagi ke dalam 12 bungkusan plastik, yang disembunyikan di dalam dua tabung besi filter oli, dan dikemas dalam paket kardus barang kiriman.

BACA JUGA: Bea Cukai Maluku Kembangkan Kawasan Berikat Holtikultura

Didatangkan dari Lagos, Nigeria, pada 28 September 2020, paket barang kiriman tersebut tiba di salah satu gudang Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Terminal Kargo Bandara Internasional Seokarno-Hatta.

Tim gabungan Bea Cukai dan Polri dengan sigap terus melakukan observasi, hingga akhirnya pada 5 Oktober 2020, mereka  berhasil mengamankan dua orang yang berperan sebagai pengambil barang.

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Priok Lelang Berbagai Barang Sitaan Negara

“Setelah dilakukan pemeriksan terhadap paket barang kiriman yang diambil, ditemukan dua buah tabung besi filter oli, yang masing-masing di dalamnya terdapat 6 bungkus plastik berisi serbuk kristal,” ungkap Nugroho Wahyu Widodo selaku Tenaga Pengkaji Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai.

“Setelah dilakukan uji laboratorium, hasilnya menunjukkan serbuk kristal tersebut adalah narkotika jenis sabu," sambungnya.

BACA JUGA: Lewat Festival Anging Mammiri, Bea Cukai Dukung UMKM Gebrak Pasar Internasional

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta M. Budi Iswantoro menjelaskan, pada saat pengawalan barang kiriman tersebut, kedua pelaku sempat berusaha untuk melepaskan diri dan kabur.

Namun petugas Bea Cukai dan tim Bareskrim Polri tetap siaga dan bertindak tegas sehingga berhasil meringkus kedua pelaku berserta barang bukti sebanyak 12 Kilogram sabu.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno H Siregar. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler