Bea Cukai Maluku Kembangkan Kawasan Berikat Holtikultura

Senin, 12 Oktober 2020 – 19:43 WIB
Kawasan berikat holtikultura di Maluku. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, AMBON - Bea Cukai Maluku menggandeng Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PNM-PTSP) Provinsi Maluku mengembangkan kawasan berikat holtikultura di wilayahnya.

Hal tersebut guna memperkuat sinergi antara instansi pemerintah/kementerian lembaga pusat dengan pemerintah daerah dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui peningkatan kinerja ekspor komoditi kehutanan dan pertanian serta pertumbuhan ekonomi daerah.

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Priok Lelang Berbagai Barang Sitaan Negara

Dalam pertemuan pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku, Erwin Situmorang, menyampaikan bahwa dalam menjalankan fungsinya sebagai trade facilitator dan industrial asisstance, Bea Cukai tidak bisa berjalan sendiri.

“Kami perlu bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi pemerintah/kementerian lembaga terkait untuk memfasilitasi perdagangan dan pertumbuhan industri di daerah,” katanya.

BACA JUGA: Lewat Festival Anging Mammiri, Bea Cukai Dukung UMKM Gebrak Pasar Internasional

Erwin melanjutkan, Bea Cukai sebagai salah satu instansi vertikal Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal dan fasilitas guna mendorong perekonomian daerah.

"Kami terus berupaya untuk berperan lebih aktif dalam menggalakkan ekspor komoditi unggulan Maluku," ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Karantina Implementasikan NLE di Pelabuhan Tanjung Perak

Bersama dengan perwakilan dari ketiga Dinas Pemprov Maluku tersebut, ia pun membahas potensi, kendala, dan hambatan serta langkah-langkah strategis dalam menggalakkan ekspor komiditi kehutanan dan pertanian.

Selain itu juga dibahas terkait dengan rencana pengembangan Kawasan Berikat Holtikultura di wilayah Maluku yang merupakan salah satu fasilitas yang dapat diberikan Bea Cukai kepada industri holtikultura termasuk budidaya flora dan fauna. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler