Bea Cukai Amankan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 13 Oktober 2021 – 13:53 WIB
Bea Cukai amankan jutaan batang rokok tanpa dilekai cukai. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan penindakan rokok ilegal dalam pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal. Hal itu dilakukan untuk mencegah masuknya barang ilegal di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, penindakan yang dilakukan dari berbagai wilayah itu dalam memberantas rokok ilegal.

BACA JUGA: Sabu 107,44 Kg Dimusnahkan, Bea Cukai Batam Tegas Perangi Narkoba

"Hal ini sejalan dengan cita-cita Kementerian Keuangan untuk menurunkan prevalensi rokok ilegal menjadi di bawah 3 persen," ungkap Firman.

Firman menambahkan, dari masing-masing Bea Cukai seperti Kendari, Malang, Kanwil Jatim I dan Banten mengamankan rokok tanpa dilekati cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Ajak Masyarakat Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

Jika ditotal setidaknya lebih dari 1,8 juta batang rokok yang melanggar ketentuan cukai.

“Lebih dari 1,8 juta batang rokok kami amankan dari berbagai wilayah tersebut,” ungkap Firman.

BACA JUGA: Percepat Ekspor, Bea Cukai Dukung Penerapan NLE di Banten dan Ambon

Penindakan pertama yang dilakukan dari Bea Cukai Kendari bermula dari informasi intelijen. Kemudian tim menindaklanjuti dengan penyelidikan untuk melakukan penindakan.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat sebuah barang kiriman memuat sebanyak 126.200 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Kemudian barang disita dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bergerak ke Pulau Jawa di wilayah Kabupaten Malang, Bea Cukai mendapati toko yang menjual berbagai jenis rokok melanggar aturan cukai.

Tim Bea Cukai Malang kemudian mengamankan kurang lebih 3600 bungkus rokok ilegal dari dua toko berbeda.

Selain itu, mereka juga menindak sebuah truk yang memuat 592.000 batang rokok ilegal siap edar.

“Selain dua kota tersebut, Bea Cukai bersama dengan tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Gresik dan Bojonegoro melakukan penindakan terhadap satu juta batang rokok ilegal di wilayah Tuban,” ungkap Firman.

Penindakan berlanjut ke wilayah Banten. Di sana, Kanwil Bea Cukai Banten menemukan rumah kontrakan yang menjadi tempat penimbunan rokok ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lebih dari 100.000 batang rokok dengan berbagai merek. Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk memperdalam kasus.

Firman menegaskan, Bea Cukai akan secara konsisten terus memberantas rokok ilegal, baik yang berasal dari lokal maupun dari impor.

"Dukungan peran dari masyarakat sangat kami perlukan. Jangan membeli ataupun menjual rokok ilegal. Mari bersama–sama kita gempur rokok ilegal,” tutup Firman. (mrk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gandeng TNI dan Kepolisian Cegah Pelanggaran Hukum di Perairan Indonesia


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler