Bea Cukai Malang Ajak Masyarakat Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

Selasa, 12 Oktober 2021 – 14:51 WIB
Bea Cukai Malang sedang melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal di pelaku usaha. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi terkait cukai di wilayah Malang Raya, Jawa Timur.

Kegiatan itu dilakukan dengan menggandeng instansi pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan pemahaman di bidang cukai sebagai sarana pemanfaatan dana bagi cukai hasil tembakau (DBHCHT)

BACA JUGA: Percepat Ekspor, Bea Cukai Dukung Penerapan NLE di Banten dan Ambon

“Program sosialisasi cukai ini untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo dalam siaran persnya, Selasa (14/10).

Selain sosialisasi pajak, Bea Cukai Malang juga menginformasikan kampanye Gempur Rokok Ilegal yang merupakan gerakan pemberantasan di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng TNI dan Kepolisian Cegah Pelanggaran Hukum di Perairan Indonesia

Gunawan menambahkan, kegiatan itu untuk menyasar para pelaku usaha di bidang pajak.

“Kami terus menanamkan pemahaman kepada para pedagang eceran bahwa memperdagangkan rokok ilegal itu merupakan tindakan melanggar hukum,” terang Gunawan.

Gunawan pun memberikan pengetahuan tentang ciri-ciri rokok ilegal dan mengajarkan kepada para peserta cara mengidentifikasi keaslian pita cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Menyapa Pelaku Usaha di Marunda dan Bekasi Lewat CVC

Dengan memberikan informasi itu, dia berharap masyarakat semakin memahami cukai merupakan elemen yang sangat penting untuk pembangunan negara.

Selain mengundang para pelaku usaha, Bea Cukai juga terjun langsung ke lapangan untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.

Dalam melakukan hal itu, kata Gunawan, Bea Cukai menggandeng aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

“Kami secara rutin juga mengadakan operasi pasar,” ujar Gunawan.

Selain melakukan penindakan pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal, Bea Cukai juga menyampaikan peredaran rokok ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum dan terus coba ditekan oleh pemerintah.

“Kami berharap jika masyarakat menemukan peredaran rokok ilegal segera melaporkannya ke Bea Cukai,” tegasnya.

Rangkaian kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan Bea Cukai Malang merupakan bukti nyata komitmen pemerintah, khususnya Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Selain untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai, dengan memberantas rokok ilegal maka pemerintah berupaya menciptakan keadilan berusaha dan menciptakan ruang untuk tumbuh bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan di bidang cukai. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Berikan Bantuan Ini untuk Dukung Produk UMKM Mendunia


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler