Kanwil Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk 2 Perusahaan Ini

Jumat, 27 September 2024 – 11:24 WIB
Kanwil Bea Cukai Jatim II menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat untuk PT Genesy Technology Indonesia, dan PT Eagle Sporting Goods II pada Selasa (3/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - PT Genesy Technology Indonesia yang memproduksi tembakau iris dan PT Eagle Sporting Goods II yang memproduksi tas golf resmi mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat dari Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bakhroni mengatakan pemberian izin fasilitas kawasan berikat yang dilaksanakan pada Selasa (3/9) tersebut menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance.

BACA JUGA: Sita 639.400 Batang Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Amankan 2 Terduga Pelaku

"Ini izin kedua kawasan berikat yang Kanwil Bea Cukai Jatim II terbitkan di tahun 2024," ujar Bakhroni.

Bakhroni menyampaikan izin tersebut diberikan setelah perwakilan kedua perusahaan memaparkan proses bisnis masing-masing di Media Center Kanwil Bea Cukai Jatim II.

BACA JUGA: Operasi Gempur Bea Cukai Langsa Menindak 1,6 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Pemaparan ini merupakan tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan dengan tujuan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan dan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat.

Diketahui, fasilitas kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor.

BACA JUGA: Gelar CVC, Bea Cukai Kunjungi Perusahaan Keramik dan Cangkang Sawit di Daerah Ini

Penerima fasilitas kawasan berikat akan mendapatkan manfaat berupa efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil.

Kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Bakhroni pun mengutarakan harapannya atas pemberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Genesys Technology Indonesia dan PT Eagle Sporting Goods II.

"Kami berharap perusahaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dia menegaskan Bea Cukai Jatim II juga berkomitmen bersinergi dan menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholder melalui pembinaan, asistensi, monitoring dan evaluasi demi terwujudnya pengawasan dan pelayanan yang efektif dan efisien. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler