Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Berbagai Daerah

Jumat, 05 Maret 2021 – 19:04 WIB
Ilustrasi. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Bea Cukai di berbagai daerah kembali menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal melalui kegiatan operasi pasar.

Hal ini dilakukan Bea Cukai secara kontinu dalam rangka pengawasan dan upaya mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah

Beberapa kantor Bea Cukai yang kali ini menggalakkan operasi pasar di antaranya, Bea Cukai Bandung, Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur, Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Malili, dan Bea Cukai Pontianak.

"Hal-hal yang menjadi atensi pengawasan kami adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas pakai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Plt. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Jumat (5/3).

BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sisir Penjual Eceran

Bea Cukai Bandung terhitung mulai bulan Januari hingga pengujung bulan Februari 2021 telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 456 kali dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 554.010.790.

Adapun jumlah batang rokok yang berhasil ditindak mencapai 1.082.454 batang rokok ilegal yang dikemas dengan berbagai macam merek dan berasal dari berbagai wilayah di Pulau Jawa.

BACA JUGA: Ini Serangkaian Kinerja Luar Biasa dari Bea Cukai Jayapura

Hatta mengungkapkan, salah satu penindakan dilakukan Bea Cukai Bandung dengan memanfaatkan inovasi mobil X-Ray dari kantor pusat serta peran kerja sama jasa ekspedisi di wilayah Bandung Raya dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal, yang berhasil menindak sebanyak 635.866 batang rokok ilegal.

Sementara itu, giat operasi pasar oleh Kanwil Bea Cukai Sumbagtim telah berhasil melakukan penindakan terhadap 660.760 batang rokok ilegal.

Total perkiraan nilai barang yang diamankan tersebut sebesar Rp314,3 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 343,3 juta.

Dari provinsi Aceh, Bea Cukai Meulaboh juga melakukan operasi pasar di daerah Nagan Raya pada tanggal 23 hingga 26 Februari 2021.

Kegiatan pengawasan ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan pada toko dan mendalami informasi terkait peredaran rokok ilegal yang didapat dari masyarakat.

Selain itu, kata Hatta, dilakukan juga sosialisasi terhadap para pedagang yang menjual rokok agar memahami pentingnya kesadaran hukum dan agar masyarakat tidak menjadi korban dari peredaran rokok ilegal.

“Diharapkan dengan rutin dilaksanakannya operasi pasar ini, masyarakat makin paham atas kerugian dan bahaya peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Malili bersama Satpol PP Kabupaten Luwu Timur, yang dilaksanakan selama lima hari dari tanggal 1 hingga 5 Maret 2021 di dua Kabupaten yaitu Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Luwu Utara.

Sebelumnya, sosialisasi rokok ilegal kepada pelaku usaha juga dilakukan Bea Cukai Pontianak di daerah Kabupaten Mempawah pada tanggal 25 hingga 26 Februari 2021.

"Jadi selain operasi, kami juga memberikan sosialisasi tentang bagaimana cara membedakan rokok ilegal dan rokok legal secara mudah atau kasat mata. Dengan adanya sosialisasi ini, kami harap para pedagang dapat mengetahui ciri-ciri rokok yang legal, sehingga dapat menolak dan melaporkan apabila ada yang menawarkan penjualan rokok ilegal," tutur Hatta.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan peredaran rokok ilegal, dapat melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat atau dapat menghubungi Bravo Bea Cukai di 1500 225. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler