jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar operasi gempur rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah.
Kegiatan itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari maraknya rokok ilegal yang bereda di Jawa Tengah.
BACA JUGA: Bea Cukai Siap Dorong UMKM Ekspor Produk ke Pasar Internasional
“Rokok ilegal merupakan rokok produksi dalam negeri yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu, dan dilekati dengan pita cukai yang berbeda,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.
Bea Cukai Kudus kembali memperoleh informasi tentang adanya Gudang Jasa Pengiriman yang digunakan sebagai tempat untuk penyortiran pengiriman rokok ilegal yang terletak di Desa Kalipucang, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Selasa (31/5).
Setelah ditelusuri, tim melakukan pemeriksaan terhadap paket-paket yang dicurigai.
BACA JUGA: Bea Cukai Dorong UMKM Memperluas Pasar hingga Go International
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima koli paket kiriman berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Selain itu, tim juga mendapati empat koli berisi 1.300 bungkus rokok ilegal dengan merek Extra Bold dan satu koli berisi 500 bungkus rokok ilegal berbagai merek.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Pembebasan Bea Masuk untuk Pembangunan IPAL di Palembang
"Total terdapat 36.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang senilai Rp 41.040.000,00 dengan potensi penerimaan negara senilai Rp27.494.640,00,” ungkap Hatta.
Kemudian, tim kembali memperoleh informasi tentang adanya empat bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Kamis (2/6).
Tim bergerak menuju lokasi dan mendapati adanya kegiatan mengemas rokok ilegal.
Tim menemukan 39 karton berisi rokok batangan jenis SKM dan 45 slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai.
Di lokasi kedua, di Desa Robayan, tim kembali menemukan empat karton rokok batangan jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya di lokasi ketiga dan keempat, di Desa Purwogondo, tim mendapati rokok jenis SKM dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai.
Dari empat lokasi, total ditemukan barang bukti sejumlah 1.341.760 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang senilai Rp 1.529.606.400,00 dan potensi penerimaan negara Rp 1.024.755.782,00.
Bea Cukai Semarang mendapatkan informasi intelijen akan ada pengiriman barang berupa pita cukai palsu di sekitar wilayah Kota Semarang.
Setelah melakukan pendalaman informasi, tim mendapati percetakan yang diduga digunakan untuk mencetak pita cukai palsu.
Selanjutnya, pada Kamis (26/5), tim berhasil mengamankan operator mesin cetak berinisial MM.
Setelah dilakukan penggeledahan, mereka mendapati satu buah mesin cetak Oliver-58 Sakurai 58X44 yang diduga sebagai mesin pencetak pita cukai palsu.
Hatta menambahkan Bea Cukai Tegal bersinergi dengan salah satu penyedia jasa pengiriman.
Kerja sama itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya modus pengiriman rokok ilegal dengan salah pemberitahuan memanfaatkan promo-promo belanja melalui e-commerce.
Setelah melakukan koordinasi, Bea Cukai melakukan pemeriksaan atas paket-paket yang datang, pada Rabu (8/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati puluhan paket tanpa dilekati pita cukai.
“Setelah dilakukan pencacahan diketahui jumlah rokok ilegal sebanyak 182.000 batang dengan nilai barang mencapai Rp 207.480.000,00 dan potensi kerugian negara senilai Rp137.013.240,00,” pungkasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bersama TNI dan BNN Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu, Barang Buktinya Banyak
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian