jpnn.com, ENTIKONG - Bea Cukai Entikong, BNNP Kalimantan Barat, Satgas Pamtas 645/GTY, dan Satgas Intelijen (SGI) Tim III/SGU Kodim 1204/SGU berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu di sekitar pos bantu pengawasan Bea dan Cukai di Dusun Segumon.
Dalam penindakan pada 1 Juni tersebut, tersangka berinisial S ditangkap dan barang bukti 494,2 gram sabu-sabu disita.
BACA JUGA: Bea Cukai Pastikan Penerima Fasilitas Kepabeanan Pahami dan Patuhi Aturan
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Ristola Nainggolan mengatakan, atas penindakan tersebut, tim gabungan mengembangkan penyidikan kasus ini dan kembali menangkap tersangka lain.
“Satu orang yang selanjutnya kami tangkap ialah tersangka S yang bertugas mengambil narkotika tersebut. Kedua tersangka mengakui bahwa mereka diperintah warga binaan Lapas Kelas II Pontianak,” ungkap Ristola.
BACA JUGA: Pengguna Jasa Dapat Apa dari Program CVC Bea Cukai? Oh, Ternyata Ini
Saat ini, tersangka S dan T beserta barang bukti telah diserahterimakan kepada BNNP Kalimantan Barat.
Selain itu, BNNP Kalimantan Barat dan Kepala Lapas Kelas II Pontianak telah berhasil mengamankan pemesan atau pengendali yang berada di Lapas Kelas II Pontianak beserta barang bukti berupa dua handphone.
BACA JUGA: Begini Langkah Bea Cukai Dorong Pemulihan Ekonomi
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang baik antarinstansi. Menjalankan fungsi community protector, kami bersama seluruh instansi lain berupaya mengamankan perbatasan darat Indonesia dari masuknya barang-barang haram yang membahayakan masyarakat,” ungkap Ristola. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi