Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

Senin, 03 Oktober 2022 – 20:40 WIB
Bea Cukai kembali melakukan penindakan ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek di wilayah Riau dan Jawa Timur. FotoA: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan penindakan ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek di wilayah Riau dan Jawa Timur.

Penindakan itu dilakukan sebagai bentuk meningkatkan pengawasan (community protector) untuk menekan peredaran rokok ilegal baik melalui tindakan preventif (soft-approach) maupun represif (hard-approach).

BACA JUGA: Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Berkolaborasi dengan Singapore Police Coast Guard

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan saat ini terdapat beragam modus peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Karena itu, Bea Cukai akan terus berupaya memerangi dan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal hingga menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global lewat Asistensi Ekspor

Dalam melakukan hal itu, dia menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru mengamankan 45 karton berisi rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Jalan Bangkinang-Pasir Panharaian, di Riau, Kamis (29/9).

BACA JUGA: Layani Ekspor Produk Unggulan hingga Bantuan Kemanusian, Ini Misi Bea Cukai

Hatta mengatakan penindakan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sarana pengangkut yang membawa rokok diduga ilegal menuju Sumatera Utara.

“Tim segera melakukan penghentian dan melakukan pemeriksaan, dan hasilnya ditemukan 450.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai,” ujarnya.

Kanwil Bea Cukai Jatim II mengamankan paket berisi sebanyak 12.000 batang rokok ilegal merek RQ Pro Rizqunadi di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) yang beroperasi di Stasiun Kepanjen, Malang (21/9).

Dalam penindakan itu, pelaku berusaha menyamarkan paket yang diberitahukan sebagai paket pindahan.

“Dalam penindakan di PJT Stasiun Kepanjen ini, perkiraan nilai barang yang berhasil ditindak adalah sebesar Rp 13,6 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,2 Juta,” tegas Hatta.

Selanjutnya, Bea Cukai Malang kembali melakukan dua kali penindakan rokok ilegal di wilayahnya.

Pertama, dalam upayanya melakukan pemeriksaan terhadap PJT di Jalan Gadang, Malang.

Dalam penindakan itu mereka menemukan 4 koli berisi rokok ilegal berbagai merek dengan total 1.930 bungkus tanpa dilekati pita cukai.

“Besoknya (28/9), dari pemeriksaan ke toko-toko di wilayah Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Kedungkandang, Bea Cukai Malang berhasil menemukan 3 toko yang menyimpan dan menyediakan sebanyak 881 bungkus untuk dijual rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” terang Hatta.

Hatta mengatakan dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Malang mengamankan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 33.518.400,00 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 63.684.960,00.

“Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran ketentuan di bidang cukai,” pungkas Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kanwil Jakarta Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat untuk Perusahaan Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler