Bea Cukai Atambua Gagalkan Ekspor 104 ton Rotan Ilegal

Senin, 15 April 2019 – 16:45 WIB
Jumpa pers Bea Cukai Atambua terkait penindakan penyelundupan ekspor rotan. Foto Bea Cukai

jpnn.com, ATAMBUA - Bea Cukai Atambua berhasil mengagalkan penyelundupan ekspor rotan ke Timor Leste pada hari Kamis (11/4) lalu. Sebanyak 1.690 ikat rotan dengan berat mencapai 104,250 ton berhasil dicegah oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai dalam Operasi Jaring Wallacea.

Nilai barang tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp1,8 miliar. Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah lantas menjelaskan kronologi penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Atambua.

BACA JUGA: Bea Cukai Pantoloan Kenalkan Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus

“Pada awalnya rotan diangkut dari Pelabuhan Panarukan, Jawa Timur dengan menggunakan kapal KLM MAJU BERSAMA yang dinahkodai RF menuju Pelabuhan Dili, Timor Leste. Saat kapal tersebut melintas di perairan sekitar Pulau Kambing pada Jumat 5 April 2019 pukul 03.40 WITA, kapal dicegah oleh tim patroli laut Bea Cukai saat Operasi Jaring Wallacea karena diduga mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen pabean,” ungkap Tribuana.

Tribuana menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati kapal tersebut bermuatan rotan.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 8,5 Miliar

“Setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan bahwa kapal tersebut bermuatan rotan dan akan dikirim ke Timor Leste tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan ekspor barang. Guna memudahkan pembongkaran dan pencacahan muatan kapal, selanjutnya kapal KLM MAJU BERSAMA dibawa ke Pelabuhan Atapupu, Belu,” tambah Tribuana.

Selain melanggar ketentuan hukum di bidang kepabeanan. Ekspor ilegal tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor.

BACA JUGA: Bea Cukai Merauke Sita Ribuan Botol Minuman Beralkohol Ilegal

Untuk penyelesaian atas pelanggaran tersebut, sedang dilakukan proses hukum berupa penyidikan oleh Penyidik dari Kantor Bea Cukai Atambua.

“Keberhasilan penindakan terhadap penyelundupan ekspor rotan tersebut merupakan bukti bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk pelanggaran Perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai,” pungkas Tribuana.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertama, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II Terbitkan Izin KITE


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler