jpnn.com, KUALANAMU - Bea Cukai Kualanamu bersama Karantina Pertanian Medan melakukan pelayanan dan pengawasan reekspor atas importasi berbagai jenis burung-burung ke negara asalnya, Afrika Selatan dan Malaysia, pada Selasa (15/3).
Reekspor tersebut merupakan tindak lanjut atas ditolak masuknya burung-burung ke wilayah Indonesia oleh Karantina Pertanian Medan.
BACA JUGA: Optimalkan Layanan, Bea Cukai Pastikan Bisnis Pengusaha Berjalan Baik
Total reekspor mencapai 73 koli yang terdiri atas 53 koli berisi burung-burung asal Afrika Selatan dan 19 koli dari Malaysia.
Elfi Haris, kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, menjelaskan, karena Karantina Pertanian menerbitkan rekomendasi larangan dan/atau pembatasan (lartas).
BACA JUGA: Ini Peran Bea Cukai dalam Ajang MotoGP Indonesia
Karena itu, burung-burung tersebut tidak dapat dikeluarkan dari kawasan pabean.
“Penolakan dilakukan karena Afrika Selatan sebagai negara asal 53 koli satwa burung berisiko tinggi avian influenza dan 19 koli burung dari Malaysia tidak memiliki sertifikat kesehatan,” lanjutnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Asistensi Produk UMKM hingga Tembus Pasar Internasional
Pelayanan dan pengawasan reekspor oleh petugas Bea Cukai Kualanamu tersebut dilakukan dari tempat penimbunan di gudang kargo internasional Bandara Kualanamu.
Bea Cukai memastikan seluruh satwa burung masuk badan sarana pengangkut (pesawat) untuk diterbangkan kembali ke negara asal. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi