Bea Cukai Bantu Masyarakat dan Pelaku Usaha Pahami Ketentuan Cukai

Senin, 07 Desember 2020 – 19:50 WIB
Bea Cukai mengedukasi masyarakat terkait ketentuan cukai. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengedukasi dan memberikan asistensi kepada masyarakat masyarakat dan pelaku usaha untuk mengenali dan memahami ketentuan cukai.

Bea Cukai Surakarta menggelar sosialisasi keliling mendatangi warung-warung yang menjual rokok di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri dan Kecamatan Tanjung, Kabupaten Klaten, Senin (30/11) dan Selasa (1/12).

BACA JUGA: Bea Cukai Minta Masyarakat Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

“Petugas memberikan tips untuk membedakan rokok legal dengan rokok ilegal yang peredarannya dilarang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Ssntoso.

Menurut Budi, petugas juga membawa sampel dari masing-masing kategori rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal

"Sehingga pemilik toko lebih mudah memahami apa yang disampaikan,” ungkap Budi.

Bea Cukai Bandar Lampung di ujung Triwulan IV-2020 menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Tulang Bawang Barat selama dua hari.

BACA JUGA: Ini Strategi Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah

“Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik warung/toko tentang cara mengidentifikasi pita cukai pada kemasan rokok,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari.

Petugas membagikan poster berisi pengenalan rokok ilegal di setiap warung dan toko yang didatangi.

“Poster ini berisi tentang jenis-jenis pelanggaran rokok, antara lain rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda," kata Esti.

Ia menambahkan di dalam poster, disertakan pula contact center yang dapat dihubungi masyarakat yang menemukan rokok ilegal.

Bea Cukai Sidoarjo bekerja sama dengan Satpol PP Pemkab Mojokerto menghimpun pedagang rokok eceran dan memberikan edukasi terkait ketentuan cukai.

“Upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal tidak dapat dilakukan Bea Cukai sendiri, namun harus ada komitmen dari aparat penegak hukum dan dukungan dari masyarakat,” ungkap Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Sidoarjo Khairudin.

Bea Cukai Malang memberikan asistensi kepada pabrik yang baru mendapatkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Kamis (26/11).


“Beberapa kewajiban yang perlu diperhatikan pengusaha pabrik barang kena cukai adalah melakukan pencatatan atau pembukuan," kata Pejabat Fungsional pada Bea Cukai Malang Widyatmoko.

Pihaknya juga memberikan informasi terkait sistem dan prosedur terkait tarif, pemesanan pita cukai, cara melekatkan pita cukai dan ketentuan lainnya yang menjadi kewajiban perusahaan dalam melaksanakan ketentuan di bidang cukai.

Petugas Bea Cukai Malang juga membantu pengusaha pabrik untuk melakukan registasi di portal pengguna jasa agar dapat melakukan kegiatan di bidang cukai.

"Kami tidak ingin pengusaha pabrik yang baru mendapat izin kebingungan bahkan kesulitan dan juga menyalahi ketika akan melakukan kegiatan di bidang cukai," katanya.

Karena itu, lanjut dia, perlunya asistensi sebagai wujud dari fungsi Bea Cukai selaku industrial assistance. "Yakni untuk membantu pergerakan, kemajuan dan perkembangan industri dalam negeri,” pungkas Widyatmoko. (*/jpnn)

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler