Bea Cukai Minta Masyarakat Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

Selasa, 01 Desember 2020 – 04:00 WIB
Bea Cukai menggandeng instansi pemerintah di berbagai daerah memberikan edukasi bahaya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, sekaligus manfaat CBHCHT. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai (BC) menggandeng instansi pemerintah di berbagai daerah memberikan edukasi bahaya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, sekaligus menjelaskan manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Salah satu upaya itu dilakukan BC Kudus dan Pemerintah Kabupaten Blora dengan menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemanfaatan DBHCHT, Rabu (25/11).

BACA JUGA: Bea Cukai Memang Top, Rokok Ilegal Rp 15 Miliar Dimusnahkan

Fokus utama sosialisasi ini adalah untuk mengenalkan kepada para pedagang, wirausaha, dan Satpol PP tingkat kecamatan ciri-ciri dan dampak penjualan rokok ilegal.

Kepala Kantor BC Kudus Gatot Sugeng Wibowo berharap para pedagang mampu membedakan rokok yang dikemas secara legal dan ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Pemanfaatan DBHCHT ke Pemerintah Daerah

Dia menegaskan hal ini penting supaya mereka dapat menolak atau melaporkan apabila menemukan adanya perdagangan rokok ilegal di sekitarnya.

Demikian pula para aparat Satpol PP tingkat kecamatan, mereka diharapkan mampu membantu melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal di lingkungan setempat agar makin luas masyarakat yang sadar akan bahaya dari peredaran rokok ilegal dan membantu pemberantasannya,” ungkap Sugeng.

BACA JUGA: Rokok Ilegal Dimasukkan ke Lubang, Dicampur Sampah dan Air Lalu Ditimbun

Sementara itu, BC Purwokerto bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Purbalingga memberikan penyuluhan di bidang cukai, Selasa (24/11).

Sosialisasi digelar secara langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, di Sentra Papringan Katamas (Kampung Wisata Tematik Sikadut), Dusun Sikadut, Desa Karangtalun, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

“Pada kesempatan kali ini kami berupaya menjelaskan ciri rokok ilegal, desain pita cukai, tata cara pelekatan pita cukai pada rokok maupun minuman keras, cara identifikasi pita cukai secara kasat mata, serta apa itu DBHCHT,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Erwan Saepul Holik.

Gunarto Eko Saputra dari Bagian Perekonomian Setda Purbalingga turut menjelaskan sejarah tembakau di Kabupaten Purbalingga serta porsi DBHCHT yang nominalnya sebesar Rp 6,9 miliar untuk Kabupaten Purbalingga.

“Porsi DBHCHT di Kabupaten Purbalingga merupakan pungutan cukai atas rokok yang bapak ibu jual atau beli digunakan sebagian besar untuk membeli obat-obatan yang nantinya didistribusikan ke rumah sakit dan puskesmas” pungkas Gunanto. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler