Bea Cukai Gagalkan Modus Pengiriman Dua Barang Ilegal Ini

Senin, 14 Maret 2022 – 17:15 WIB
Bea Cukai menyita minuman keras ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai tegas menindak berbagai modus pengiriman barang kena cukai (BKC) ilegal.

Kali ini, Bea Cukai menindak pengiriman BKC ilegal berupa rokok, minuman keras, dan tembakau iris melalui jalur laut di Bengkalis serta lewat perusahaan jasa titipan (PJT) di Bogor.

BACA JUGA: Ini Fasilitas yang Diberikan Bea Cukai bagi Pelaku Industri di Jawa Tengah

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, saat ini, modus pengiriman BKC ilegal makin beragam.

Pihaknya terus meningkatkan pengawasan di berbagai sektor yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab ini.

BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Hal Ini agar Harga Jual BKC Sesuai Ketentuan

“Kami secara tegas akan menindak segala bentuk pelanggaran terkait cukai,” tegasnya.

Di Riau, Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya pengiriman BKC ilegal berupa minuman keras, rokok, dan tembakau iris melalui jalur laut pada Jumat (11/3). 

BACA JUGA: Gagalkan Penyelundupan, Bea Cukai Sita Barang Impor Ilegal Ini di Aceh Tamiang

Dalam penindakan ini, Bea Cukai Bengkalis berhasil menyita 3 koper dan 2 kardus berisi 25 ribu batang rokok, 12.500 gram tembakau iris, dan 47.520 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A tanpa dilekati pita cukai.

“Berawal dari informasi intelijen, terdapat indikasi pengiriman BKC ilegal dengan menggunakan transportasi laut di Pelabuhan Sri Laksamana Bengkalis,'' ujar Hatta.

Pada pukul 14.00, Tim Bea Cukai Bengkalis memeriksa kapal yang baru tiba dan menemukan barang terlarang tersebut.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk diperiksa dan dikembangkan lebih lanjut.

Selanjutnya, pada Jumat (4/3), Bea Cukai Bogor kembali menggagalkan pengiriman paket berisi 48 botol berisi 600 ml MMEA tanpa merek yang tidak dilekati pita cukai.

Paket tersebut berhasil diamankan Bea Cukai di salah satu PJT di Kota Bogor.

“Informasi berasal dari crawling melalui aplikasi CNCCT Bea Cukai,'' ungkap Hatta.

Saat ini, seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk diteliti.

'"Atas penindakan ini, pelaku berinisial QBL diduga telah melanggar pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ucap Hatta.

Diharapkan, berbagai tindakan tegas Bea Cukai ini mampu mengurangi peredaran BKC ilegal.

Sebab, beredarnya barang ilegal ini merugikan negara dan mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler