jpnn.com, SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan fasilitas kawasan berikat untuk mendorong program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kali ini, fasilitas itu diberikan kepada PT Global Busana Internasional (GBI) di Bojongsari-Ketanggungan Blok 25, RT 6, RW 7, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Amankan Ratusan Karung Bawang Merah Ilegal di Aceh
Pemaparan proses bisnis oleh PT GBI dan pemberian fasilitas oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dilakukan secara daring pada Selasa (22/2).
“Kawasan berikat adalah fasilitas yang diberikan oleh negara melalui Bea Cukai berupa fasilitas fiskal maupun prosedural,'' ujarnya.
BACA JUGA: Cegah Peredaran Pita Cukai Sisa pada 2021, Bea Cukai Lakukan Langkah Ini
Harapannya, pemberian fasilitas ini dapat menunjang kegiatan ekspor dan mampu menggerakkan roda perekonomian di Indonesia.
''Terutama di daerah perusahaan berada,'' ujar Cahya Nugraha, Plh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor Gagalkan Peredaran Batang Rokok dan Miras Ilegal
PT Global Busana Internasional (GBI) merupakan perusahaan industri pakaian jadi dari tekstil.
PT GBI berencana menyerap 2.500 tenaga kerja.
PT GBI mampu mencapai kapasitas produksi hingga 1 juta pcs per bulan. Hasil produksi yang dihasilkan antara lain knit dress, tops, pants, dan sport wear akan diekspor ke AS, Eropa, dan Korea.
Cahya menyambut baik permohonan izin fasilitas kawasan berikat PT GBI.
Dengan fasilitas ini, perusahaan akan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, tidak dipungutnya pajak dalam rangka impor (PDRI), serta kemudahan prosedural dalam proses impor.
Hal ini akan memberikan efisiensi biaya dan waktu.
“Semoga fasilitas ini mampu memberikan dampak positif bagi perkonomian di daerah Kabupaten Brebes,” tandasnya. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi