jpnn.com, BINTAN - International Tour de Bintan 2022 sukses diselenggarakan pada 14-16 Oktober 2022. Tercatat ada 481 pesepeda dari 33 negara yang mengikuti lima kelas perlombaan dalam pergelaran kesepuluh tahun ini.
Penyelenggaraan kompetisi sepeda ini dinilai mampu menggerakkan roda perekonomian dalam negeri dan mendongkrak sektor pariwisata di Indonesia sebagai salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional.
BACA JUGA: Lewat Cara Ini, Bea Cukai Mengantarkan Berbagai Produk Indonesia Mendunia
Kesuksesan penyelenggaraan kompetisi tahunan sepeda internasional di kawasan Pariwisata Lagoi, Bintan, ini tak lepas dari peran berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bea Cukai.
Bea Cukai memberikan pelayanan dan pengawasan atas lalu lintas barang yang dibutuhkan dalam event ini.
BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Empat Wilayah, Ini Tujuannya
Untuk menjamin kelancaran International Tour de Bintan 2022, Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan berupa impor sementara barang penumpang. Fasilitas ini diberikan terhadap barang-barang yang dibawa para peserta dan ofisial.
‘’Semua barang yang dibawa masuk ke Indonesia diawasi dan diberikan pelayanan yang optimal, agar lalu lintas barang lancar dan terjamin keamanannya," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Pinang Tri Hartana pada Rabu (2/11).
BACA JUGA: Bea Cukai Jabarkan Tugas dan Fungsinya kepada Para Mahasiswa di Sejumlah Daerah
Tri menjelaskan impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.
Barang impor dapat diajukan dan disetujui sebagai barang impor sementara selama memenuhi syarat-syarat, seperti barang impor tersebut tidak akan habis dipakai, tidak mengalami perubahan bentuk, saat diekspor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama.
Lalu, ada dokumen pendukung yang menyatakan bahwa barang impor tersebut akan diekspor kembali.
"Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan perlombaan, seperti dalam pelaksanaan International Tour de Bintan 2022 dapat diberikan fasilitas impor sementara karena memenuhi syarat. Barang impor yang disetujui sebagai barang impor sementara diberi pembebasan bea masuk atau keringanan," katanya.
Pembebasan diberikan 100 persen dari nilai bea masuk. Selain itu, barang impor sementara yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk juga tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Sementara itu, keringanan bea masuk diberikan dengan membayar bea masuk 2% untuk setiap bulan atau bagian dari bulan dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar.
Barang impor sementara dengan fasilitas keringanan bea masuk tetap akan dipungut PPN dan PPnBM.
Namun, barang impor sementara dengan fasilitas keringanan dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 impor.
Fasilitas pembebasan untuk barang impor sementara diberikan terbatas pada barang dengan tujuan penggunaan tertentu.
Perincian tujuan penggunaan barang impor sementara yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019.
"International Tour de Bintan 2022 sempat tertunda selama dua tahun akibat pandemi Covid-19. Diharapkan, ajang ini dapat membantu memulihkan perekonomian dan memaksimalkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepulauan Riau, khususnya Kabupaten Bintan," kata Eri. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi