Bea Cukai Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Empat Wilayah, Ini Tujuannya

Rabu, 02 November 2022 – 20:51 WIB
Bea Cukai Tanjung Perak melakukan monitoring dan evaluasi kepada PT Serim Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan pada Kamis (27/10). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai konsisten melakukan monitoring dan evaluasi terkait fasilitas kepabeanan pada pengguna jasa. 

Monitoring adalah bentuk pengawasan Bea Cukai terhadap kepatuhan pengguna jasa agar tidak terjadi kebocoran penerimaan negara. 

BACA JUGA: Bea Cukai Jabarkan Tugas dan Fungsinya kepada Para Mahasiswa di Sejumlah Daerah

Sementara itu, evaluasi adalah pengamatan untuk mengukur efektivitas penggunaan fasilitas dan layanan yang diberikan Bea Cukai.

“Dalam menjaga kepatuhan pengguna jasa, Bea Cukai melakukan monitoring dan evaluasi pada pengguna fasilitas Mitra Utama (Mita) Kepabeanan dan Kawasan Berikat di wilayah Sidoarjo, Pasuruan, Kotabaru, dan Bantaeng,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Sosialisasi dan Asistensi di 3 Wilayah untuk Mendorong Ekspor

Di Jawa Timur, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan monitoring, penelitian lapangan, dan asistensi kepada perusahaan penerima fasilitas Mita Kepabeanan, yaitu PT Essentra, pada Selasa (11/10) dan Rabu . 

PT Essentra bergerak di bidang industri filter rokok yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan monitoring dan evaluasi kepada PT Serim Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan pada Kamis (27/10) dan Jumat . 

BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Penindakan Rokok Ilegal, Jumlah Wow Banget

PT Serim Indonesia merupakan perusahaan penerima fasilitas MITA Kepabeanan yang bergerak di bidang industri pembuatan busa dan karet yang fleksibel.

Bea Cukai Tanjung Perak menguji dokumen kegiatan ekspor dan impor, menguji sistem pengendalian internal, serta meninjau lapangan perusahaan pada PT Essentra. 

Hal yang sama dilakukan pada PT Serim Indonesia, ditambah dengan pengujian eksistensi dan penanggung jawab, serta pengujian dokumen kepabeanan yang dilakukan secara sampling.

Di Kabupaten Kotabaru, Bea Cukai Kotabaru melakukan monitoring dan evaluasi pada salah satu perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, yaitu PT Sime Darby Oils (SDO) Pulau Laut Refinery pada pekan ketiga Oktober. 

Sementara itu, di Kabupaten Bantaeng, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) menjalankan monitoring dan evaluasi di PT Huadi Nickle Alloy Indonesia, PT Hengseng New Energy Material Indonesia, dan PT Unity Nickle Alloy Indonesia.

Ketiganya merupakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel.

Hatta menjelaskan Mita Kepabeanan adalah pengimpor dan/atau pengekspor yang diberi pelayanan khusus setelah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 211/PMK.04/2016. 

Pelayanan khusus yang dimaksud seperti penelitian dan/atau pemeriksaan fisik yang relatif sedikit, pembongkaran barang impor tanpa dilakukan penimbunan, serta pengeluaran barang impor tanpa mengajukan permohonan.

Sementara itu, Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Barang impor yang masuk ke Kawasan Berikat mendapatkan keuntungan berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).

“Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan fasilitas diberikan secara tepat tepat sasaran dan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas, sehingga dapat meminimalisasi kesalahan yang mungkin terjadi di masa yang akan datang,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler