Bea Cukai Batam Amankan Kapal Kayu Pembawa Barang-Barang Ini

Jumat, 16 September 2022 – 14:45 WIB
Bea Cukai Batam mengamankan kapal kayu BC 20007 yang diduga akan dibawa keluar dari Batam. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam mengamankan kapal kayu BC 20007 yang diduga akan dibawa keluar dari Batam.

Kapal kayu tersebut diamankan di wilayah perairan Batu Ampar.

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan di 3 Kota

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah menjelaskan kronologi kejadian dari penindakan atas barang yang tidak dilengkapi dokumen pabean tersebut.

Dia menyebut pada 7 September 2022, berdasarkan informasi masyarakat terdapat kapal kayu itu membawa barang yang diduga dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan.

BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan TNI-Polri dan Jabatan Kastam Diraja Malaysia

"Satgas Patroli Laut segera menyisir dan melakukan pengejaran kapal kayu tersebut, hingga akhirnya kami mendapat informasi lanjutan bahwa kapal target keluar dari pelabuhan Magcobar Batu Ampar,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada 8 September 2022, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu tersebut

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Kudus

Rizki mengatakan muatan kapal tersebut terdiri dari berbagai macam barang, mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik dengan berbagai macam merek dalam kondisi bekas dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

Barang-barang itu diduga akan diangkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).

Dengan kejadian tersebut sembilan anak buah kapal (ABK) dan barang muatan diamankan dan dibawa ke kapal satgas BC-20007.

"Dari hasil penindakan itu, kami menyita 82 koli tas berbagai merek dan jenis, 91 koli pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam kondisi bekas," kata dia.

"Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp 450.460.000,” sambungnya.

Masih menurut Rizky, kapal kayu tersebut kemudian dibawa ke dermaga tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.

“Dugaan pelanggaran sementara, kapal tersebut membawa barang larangan dan pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Saat ini, atas kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik,” pungkas Rizki. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2022, Bea Cukai Dapat Tangkapan Banyak


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler