Bea Cukai Batam Beri Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara

Rabu, 05 Mei 2021 – 19:17 WIB
Bea Cukai Batam memberikan izin operasional tempat penimbunan sementara (TPS) kepada PT Global Logistik Bersama. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Batam berikan izin operasional tempat penimbunan sementara (TPS) kepada PT Global Logistik Bersama. Perusahaan yang berlokasi di Komplek Citra Buana Industrial Park, Batam tersebut ditetapkan menjadi TPS sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-180/KPU.02/2021 tanggal 07 April 2021.

Langkah ini diambil Bea Cukai Batam dalam rangka mendukung program pemerintah pemulihan ekonomi nasional (PEN).

BACA JUGA: Jaga Pesisir Sumatera dari Barang Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

“Terhitung sejak tanggal 1 Mei 2021, PT Global Logistik Bersama dapat melakukan operasional sebagai TPS dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan menteri keuangan tentang kawasan pabean dan TPS. Kami berharap pemberian izin operasional TPS kepada PT Global Logistik Bersama menjadi langkah yang baik untuk pemulihan ekonomi nasional Indonesia,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata pada Selasa (4/5).

Menurut Susila, TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

BACA JUGA: Respons Sultan Tentang Rencana Peresmian PSEL Benowo

Pemberian izin operasional kepada perusahaan artinya memberikan izin perusahaan untuk melakukan kegiatan penimbunan barang, yang menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Dalam pembaharuan perizinan kepabeanan dan cukai yang aktif per tanggal 1 Mei 2021, ada sebanyak dua belas perusahaan yang diberi fasilitas izin operasional TPS.

BACA JUGA: Laris Manis di Pasar Global, Ekspor Sarang Walet dan Porang Digenjot

Perizinan lain kepabeanan dan cukai yang diberikan ada 149 perusahaan dengan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), 76 perusahaan dengan izin kawasan pabean, 34 perusahaan dengan izin perusahaan jasa titipan (PJT), 46 perusahaan dengan izin Returnable Package, dan 3 perusahaan dengan izin pusat logistik berikat.

“Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, pelayanan, dan tertib administrasi kepabeanan dan cukai dengan memberi izin dan terus memantau perizinan kepabeanan dan cukai yang aktif di Batam. Harapannya, pemberian izin operasional dapat memberikan dampak positif kepada pemulihan ekonomi nasional,” tutup Susila.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler