jpnn.com - BATAM - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai menggunakan kapal cepat di wilayah perairan Pulau Buaya.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Evi Octavia mengatakan penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan barang ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.
BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
“Pada hari Kamis (2/5) Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan,” ujar Evi dalam keterangan yang diterima di Batam, Senin (6/5).
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman. Kemudian, Tim Patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC11001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.
BACA JUGA: Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
Evi mengatakan bahwa sekitar pukul 23.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan tujuh orang ABK.
"Terhadap kapal, 7 ABK, dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Evi.
BACA JUGA: Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Setelah melakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam memeriksa muatan kapal cepat tersebut. "Ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai sebanyak 184.000 batang rokok," ujar Evi.
Dia mengatakan hal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi