jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersama Kejaksanaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan 9.260.000 batang rokok ilegal pada Kamis (2/5).
Pemusnahan itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai di Perairan Utara Lhokseumawe pada Desember 2023 lalu.
BACA JUGA: Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
“Jutaan batang rokok yang kami musnahkan tersebut bermerek VR7 yang dikemas dan akan dijual secara polos atau tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barangnya sebesar Rp19.029.300.000 dengan potensi kerugian negara Rp 24.621.691.800,” jelas Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari.
Leni menambahkan, pemusnahan dilakukan pihaknya di dua tempat, yaitu secara simbolis di Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar.
BACA JUGA: Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
“Kami menggelar pemusnahan dan penghapusan 263 bundel arsip. Hal ini sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024,” tutupnya. (jpnn)
BACA JUGA: Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian