Bea Cukai Batam Musnahkan Ribuan Koli Pakaian Bekas Hasil Penindakan

Senin, 03 April 2023 – 19:29 WIB
Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian, sepatu, dan tas bekas.

Barang-barang tersebut hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2018 sampai 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

BACA JUGA: Bergerak di Bandung dan Merak, Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal, Banyak Banget

“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani saat Konferensi Pers di Kantor Bea Cukai Batam, Senin (3/4).

Dia menambahkan total perkiraan barang tersebut mencapai Rp 17,4 miliar .

BACA JUGA: Begini Jurus Bea Cukai Berikan Kemudahan kepada Masyarakat, Simak

Askolani mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

Pemusnahkan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kec. Nongsa, Batam, dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu.

BACA JUGA: Pacu Nilai Ekspor, Bea Cukai Gali Potensi Komoditas Daerah

Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak bisa dihibahkan.

Selain itu, kata dia barang itu tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai,” tutup Askolani. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Beri Kemudahan Kepabeanan untuk Penanggulangan Erupsi Gunung Merapi


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler