Bea Cukai Batam: Tak Butuh Waktu Lama Terbitkan Izin Kepabeanan

Rabu, 17 November 2021 – 19:25 WIB
Bea Cukai berikan izin kepabeanan kepada ke perusahaan. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Kepala Bidang Pelayanan dan fasilitas Pabean Cukai I Bea Cukai Batam, M. Solafudin menegaskan bahwa pihaknya tak butuh waktu lama dalam menerbitkan izin pemeriksaan luar kawasan.

Dia menjelaskan dalam pelayanan pemeriksaan luar kawasan pabean, Bea Cukai mencatatkan realisasi layanan 1,49 hari kerja dari target 2 hari kerja.

BACA JUGA: TOP! Bea Cukai Batam Catat Rekor Waktu Penyelesaian Proses Kepabeanan Barang Kiriman

"Terhitung sejak dokumen disampaikan hingga terbit persetujuan atau penolakan pada sistem aplikasi Izin Online Bea Cukai Batam (ION Beta)," ungkap Solafudin dalam siaran persnya, Rabu (17/11).

Dia menambahkan, izin pemeriksaan luar kawasan pabean tidak diberikan pada semua komoditas barang. Dia menyebut ada karakteristik tertentu yang diberikan izin tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Adakan Audiensi Terkait Ketentuan Kepabeanan ke Pengguna Jasa

“Ada barang-barang secara kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan di pelabuhan, seperti barang minyak dan gas, barang konsumsi, minuman mengandung etil alkohol, telepon selular, sparepart, dan sebagainya,” katanya.

Solahudin pun mengungkapkan selama Oktober 2021, Kanwil Batam menerbitkan 122 persetujuan dari 122 permohonan. Pengajuan perizinan pemeriksaan luar kawasan dapat dilakukan melalui aplikasi sistem aplikasi ION Beta.

Dia mengatakan, terdapat 47 perusahaan yang melakukan permohonan, lima di antaranya melakukan perizinnan pemeriksaan luar kawasan secara periodik.

BACA JUGA: Anjing K9 Milik Bea Cukai Batam Berhasil Temukan Sabu-sabu dalam Barang Kiriman

Perusahaan tersebut yaitu Sat Nusapersada, Xiaomi Technology Indonesia, Batam Teknik, Wings Abadi, dan Lion Mentari Airlines.

"Segala bentuk peluang untuk mendorong perkembangan industri dan peningkatan ekonomi terus dilakukan. Hal ini semata-mata kami lakukan demi pulihnya kembali perekonomian negara," tutup Solahudin. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Penjelasan Bea Cukai Tentang Registrasi dan Pemblokiran Akses Kepabeanan


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   Cukai   Kepabeanan   Xiaomi  

Terpopuler