Bea Cukai Beber Pemanfaatan DBHCHT di Berbagai Daerah

Kamis, 02 Desember 2021 – 19:51 WIB
Bea cukai sedang melakukan kunjungan ke pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai dan pemerintah daerah (Pemda) membeberkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada para petani tembakau.

Di tahun 2021 ini, DBHCHT dialokasikan dengan porsi sebesar 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% kesehatan dan 25% penegakan hukum.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersinergi dengan Pemda Kawal Pemanfaatan DBH Cukai Hasil Tembakau

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan pemanfaatan DBHCHT untuk masing-masing bidang sesuai dengan alokasinya.

“Penggunaan DBHCHT di bidang kesejahteraan masyarakat di 2021 terdiri atas program pemberdayaan buruh tani tembakau dan rokok serta pelatihan keterampilan petani di beberapa daerah penerima dana seperti Blitar, Gresik, dan Pemalang,” ujar Firman.

BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Koordinasi dengan Pemda untuk Kawal Pemanfaatan DBHCHT

Selain itu, penggunaan DBHCHT juga mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pupuk dan sarana prasarana yang ditujukan kepada para buruh pabrik di sejumlah daerah. Di antaranya Tulungagung dan Sidoarjo.

Aliran dana tidak hanya terbatas pada peningkatan kemampuan dan sarana prasarana petani, tetapi berupa pemberian bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh rokok dan tembakau di beberapa daerah seperti di Pamekasan, Blitar, Batang, dan Gresik sebesar Rp 300 sampai Rp 500 ribu per bulan yang diterima oleh para buruh dari Mei hingga Desember 2021.

BACA JUGA: Tinjau Pemanfaatan Fasilitas Fiskal, Bea Cukai Kunjungi Bendungan Karian

“Pemanfaatan untuk menunjang sarana dan prasarana kesehatan daerah seperti pembelian X-Ray pasien Covid 19 di Blitar, pembelian oksigen generator di RSUD Loekmono Hadi di Kudus dan penyedian obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) di beberapa Puskesmas,” ujar Firman.

Selain itu, dana juga digunakan untuk membiayai program Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat yang kurang mampu seperti yang dilakukan oleh Pemerintah kota Probolinggo.

Dana juga dikelola untuk melaksanakan program kasus stunting pada anak dengan menyediakan pelatihan bagi tenaga kesehatan dan penyediaan sarana prasarana yang dibutuhkan.

Distribusi DBHCHT juga diprioritaskan untuk bidang penegakan hukum yang diharapkan bisa meningkatkan upaya pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal dan penyampaian informasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat.

Pemerintah daerah bekerja sama dengan kantor Bea Cukai setempat melakukan beberapa operasi bersama penindakan BKC ilegal.

Hal itu bertujuan untuk mengumpulkan informasi peredaran BKC ilegal seperti menindak rokok ilegal dan tembakau iris tanpa pita cukai.

Selain operasi bersama, kegiatan sosialisasi terkait penggunaan DBHCT maupun peraturan perundang-undangan di bidang cukai juga menjadi prioritas pemanfaatan aliran dana tersebut.

Bahkan beberapa kegiatan sosialisasi juga menjadi ajang untuk mendorong pelaku UMKM agar tetap berdaya selama masa pandemi seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Blitar pada November 2021.

Sosialisasi juga diberikan kepada pemda dan aparat penegak hukum seperti yang dilakukan di Sumatera Barat dan Meulaboh.

Pemanfaatan dana juga dikhususkan untuk perluasan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Lombok dan Kudus demi memaksimalkan dan memudahkan produksi rokok legal.

Selain fokus pada tiga bidang di atas, distribusi DBHCHT juga menyasar pada sektor lain seperti pembangunan jaringan irigasi tingkat usaha tani (JITUT) dan jalan usaha tani (JUT) di Kabupaten Sukoharjo, pengadaan videotron pengawasan jalan di Kabupaten Ngawi, dan program bantuan ternak kambing di Kudus. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegas, Bea Cukai Pontianak Memusnahkan Barang Hasil Penindakan


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler