jpnn.com, JAKARTA - Di tengah kemudahan transaksi online saat ini, masyarakat harus mewaspadai risiko penipuan saat berbelanja online.
Terlebih, modus penipuan belanja online kerap dilancarkan dengan mengatasnamakan instansi pemerintah seperti Bea Cukai untuk lebih meyakinkan calon korban.
BACA JUGA: Bea Cukai Asistensi Produk UMKM hingga Tembus Pasar Internasional
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, modus belanja online paling sering digunakan pelaku penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Sepanjang Februari 2022, tercatat 271 kasus penipuan dilaporkan atau meningkat 82 persen jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencatatkan 149 kasus penipuan.
BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Ekspor Biji Kelapa dan Sarung Tangan di Palu dan Yogyakarta
"Kami terus berupaya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika berbelanja online,'' ujarnya.
Masyarakat harus mewaspadai online shop yang menjual barang dengan harga di bawah pasaran.
BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Ini agar Pelajar Mengerti
Sebab, setelah transaksi, biasanya pelaku berkelit meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan Bea Cukai.
Bukan hanya itu, calon korban umumnya diancam untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku.
''Ini sudah jelas merupakan penipuan, apalagi jika barang tersebut diperjualbelikan di dalam negeri. Bea Cukai tidak memeriksa pengiriman barang antarpulau di dalam negeri, kecuali dari wilayah free trade zone," ungkap Hatta.
Menurut dia, modus penipuan seperti itu bisa diminimalkan dengan berbelanja di situs e-commerce atau online shop terdaftar yang penjualnya sudah terverifikasi.
Masyarakat diharapkan memahami aturan kepabeanan atas barang kiriman sehingga tidak mudah dikelabui penipu yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Jika mendapat informasi barang yang Anda beli dari luar negeri tertahan di Bea Cukai, segera periksa status barang kiriman pada www.beacukai.go.id/barangkiriman.
''Apabila penjual tak dapat menunjukkan nomor resi sehingga barang tak bisa dilacak, bisa dipastikan ini adalah modus penipuan," ujar Hatta.
Bea Cukai, menurut Hatta, tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman.
Hatta menyarankan masyarakat untuk segera mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai ke contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email info@customs.go.id.
"Dari konfirmasi penipuan yang kami terima selama Februari 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan kerugian material masyarakat Rp 1.217.522.000 dan USD 6.800,'' katanya.
Tak hanya melalui contact center, masyarakat juga bisa menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi resmi atau media sosial.
''Lewat media sosial, kami merekapitulasi aduan penipuan yang dialami langsung oleh korban dengan melaporkan penipuan ini melalui Google Form yang dibagikan melalui direct message di media sosial," tandasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi