Bea Cukai Bekasi Musnahkan 6,6 Juta Batang Rokok Sigaret Ilegal

Rabu, 17 November 2021 – 16:56 WIB
Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, kepolisian, TNI, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya melaksanakan pemusnahan BKC Ilegal, Rabu (17/11). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, kepolisian, TNI, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai.

Pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal yang telah ditetapkan sebagai BMN, yaitu rokok sigaret sebanyak 4.120.400 batang, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 21.210 mililiter.

BACA JUGA: Lindungi Masyarakat, 2 Kantor Bea Cukai ini Memusnahkan BKC Ilegal

Selain itu, yang telah mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi yaitu rokok sigaret sebanyak 2.534.160 batang.

"Secara keseluruhan total BKC ilegal yang dimusnahkan, yaitu rokok sigaret sebanyak 6.654.560 batang dan MMEA sebanyak 21.210 mililiter," kata pihak Bea Cukai melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).

BACA JUGA: Bea Cukai Menghadiri Pemusnahan Lahan Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh

Pemusnahan berlangsung di dua tempat, yaitu halaman Kantor Bea dan Cukai Bekasi dan tempat lain yang secara khusus digunakan untuk melakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dituang atau dipecah.

Disampaikan juga, kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai sekaligus wujud komitmen Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan pemda, baik Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran BKC ilegal.

BACA JUGA: Polres Jakbar Lakukan Pemusnahan Narkoba, Sebegini Banyaknya

"Kegiatan ini juga menjalankan amanah undang-undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," terangnya.

Diharapkan dengan menurunnya peredaran BKC ilegal akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari konsumsi BKC ilegal serta mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari sektor cukai.

Alokasi DBHCHT di antaranya untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, maupun pemberantasan BKC ilegal.

"Khusus di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, alokasi DBHCHT digunakan untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal," terangnya.

Khusus untuk wilayah Kota Bekasi, Bea Cukai Bekasi telah melaksanakan operasi bersama Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas peredaran BKC Ilegal.

Selain Operasi DBHCHT, Bea Cukai Bekasi juga melakukan operasi penindakan rutin selama 2021 yang telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai BMN.

Hingga kini ada 8 perkara yang ditangani, yaitu 3 perkara ditindaklanjuti Kejari Kota Bekasi, dan 5 perkara lainnya ditindaklanjuti Kejari Kabupaten Bekasi.

Pemusnahan BKC ilegal telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dengan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-67/MK.6/KN.5/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Surat Kepala KPKNL Bekasi nomor S-13/MK.6/WKN.08/KNL.02/2021 tanggal 25 Maret 2021.

Pemusnahan juga dilakukan terhadap penindakan BKC Ilegal yang dilakukan penyidikan yang telah mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi nomor 854/Pid.Sus/2020/PN Bks tanggal 19 Januari 2021, nomor 855/Pid.Sus/2020/PN Bks tanggal 19 Januari 2021, dan nomor 338/Pid.B/2021/PN BKS tanggal 06 Juli 2021.

"BKC ilegal tersebut perlu dilakukan pemusnahan karena menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat, berupa ancaman kesehatan dan memberikan pesan kepada siapapun untuk tidak melakukan kegiatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC ilegal," tegasnya.

Jajaran Bea Cukai akan terus menjalin sinergi dan koordinasi dalam menjalankan program-program strategis di bidang perekonomian, terutama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sejalan dengan hal tersebut, Bea Cukai di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat juga terus bersinergi dengan kepolisian, TNI, kejaksaan, instansi terkait, dan stakeholders lainnya dalam upaya penegakan hukum UU Kepabeanan dan UU Cukai.

"Sinergitas yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama-sama bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi COVID-19, yang pada akhirnya mendukung program-program PEN yang dapat dirasakan manfaatnya secara langsung bagi masyarakat luas," pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler