jpnn.com, SINTETE - Bea Cukai Sintete menggagalkan upaya penyelundupan sembako ilegal asal Malaysia di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Minggu (21/5).
Desa Temajuk adalah desa yang berbatasan darat dan laut langsung dengan Desa Telok Melano, Sarawak, Malaysia.
BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Para Calon PMI Pahami Aturan Kepabenaan
"Barang-barang tersebut kami temukan tanpa dokumen resmi dan tidak memenuhi persyaratan impor yang berlaku," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Teguh Iman Subagyo, pada Selasa (4/6).
Petugas Bea Cukai Sintete mengamankan sembako ilegal berupa 1.986 kg beras, 948 kg bawang merah, 742 kg minyak goreng, dan 2.134 kg gula pasir.
BACA JUGA: Bea Cukai Probolinggo & Pemda Edukasi Pemberantasan Rokok Ilegal
"Petugas menemukan barang yang akan diselundupkan tersebut merupakan produk sembako yang berasal dari Malaysia. Kami pun mengamankan barang-barang tersebut di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Sintete dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Teguh.
Menurutnya, penegahan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Sintete untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat khususnya di wilayah perbatasan Indonesia.
BACA JUGA: Berikan Manfaat, Bea Cukai Serahkan Satu Unit Speed Boat ke Pemkab Lingga
"Bea Cukai Sintete berkomitmen untuk memberantas praktek perdagangan ilegal dan melindungi kepentingan nasional," tutup Teguh. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Rilis Kontainer Impor di Pelabuhan Tanjung Perak
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian