jpnn.com, BENGKALIS - Bea Cukai Bengkalis menindak barang elektronik eks Kawasan Bebas Batam di Pelabuhan Jelatik, Selatpanjang.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Ony Ipmawan menyatakan, penindakan tersebut terlaksana pada 9 Desember.
BACA JUGA: Sambut Nataru, Bea Cukai Soekarno-Hatta Pastikan Posko Angkutan Udara Siaga 24 Jam
Penindakan itu diawali informasi yang didapat tim intelijen Bea Cukai Bengkalis.
"Kami mengetahui paket berupa laptop yang akan turun di Selatpanjang dengan menggunakan kapal MV Batam Jet 3. Kemudian, petugas mengawasi sekitar Pelabuhan Jelatik, Selatpanjang, tempat sandar kapal Ferry asal Batam,'' ungkap Ony.
BACA JUGA: Cegah Korupsi, Bea Cukai Jatim I Berkomitmen Junjung Integritas
Tak lama, petugas menemukan paket mencurigakan yang ditinggalkan di becak di area Pelabuhan Jelatik, Selatpanjang, setelah kapal MV Batam Jet 3 bersandar dari Batam.
Petugas memeriksa paket tersebut dan menemukan 12 laptop tanpa disertai dokumen pengiriman," ungkap Ony.
BACA JUGA: Gelar CVC di Tiga Daerah, Bea Cukai Beri Pelayanan Terbaik
Penyelundupan laptop ini diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 jo PMK Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Setelah mengonfirmasi, petugas membawa paket itu ke Kantor Bantu Selatpanjang untuk diproses lebih lanjut,'' ujar Ony.
Meskipun di pengujung tahun, semangat Bea Cukai Bengkalis tetap membara untuk bersiaga menjaga perbatasan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi