Sambut Nataru, Bea Cukai Soekarno-Hatta Pastikan Posko Angkutan Udara Siaga 24 Jam

Selasa, 14 Desember 2021 – 23:22 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Soerkarno-Hatta Finari Manan bersama Menteri Perhubungan Budi Kary saat menghadiri apel gabungan. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta menghadiri apel gabungan untuk memastikan Posko Angkutan Udara siap menyambut arus penumpang libur Nataru.

Apel yang diselenggarakan di Lobby Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta itu dipimpin langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya.

BACA JUGA: Jelang Nataru 2022, Kemenhub Bakal Terapkan Ganjil Genap, Ini Titiknya

Kepala Kantor Bea Cukai Soerkarno-Hatta Finari Manan mengungkapkan petugas Bea Cukai turut andil dalam pelaksanaan Posko Angkutan Udara dan akan tetap bersiaga selama 24 jam setiap hari.

Menurut dia, tidak hanya melayani kedatangan penumpang, tetapi juga mengawasi impor barang bawaannya.

BACA JUGA: Kunjungi UPPKB Serang, Komisi V DPR Dukung Kemenhub Wujudkan Zero ODOL

“Kami selalu sigap mengawasi impor barang bawaan penumpang, baik barang berpotensi merugikan penerimaan negara maupun mengancam keselamatan masyarakat,” kata Finari.

Dia menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran 106 tahun 2021 tentang Ketentuan Terbaru Penerbangan Internasional, sebagai acuan tambahan bagi tiap instansi dalam memberikan pelayanan dan pengawasan bagi penumpang yang datang dari luar negeri.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Izin Operasional KIHT di Pamekasan untuk Berantas Rokok Ilegal

Dia pun menegaskan akan terus memperketat aturan dan meminta bandara untuk melaksanakan surat edaran yang telah terbit.

"Sehingga semaksimal mungkin kita cegah masuknya varian Omicron ke Indonesia,” tuturnya.

Menurut dia, apel gabungan tersebut juga menjadi wadah untuk semakin memperkuat sinergi seluruh personel instansi Komunitas Bandara Soekarno-Hatta (Kombata). (mrk/jpnn)

VIDEO: SETOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegas, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler