jpnn.com, JAKARTA - Unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah bergerilya memantau harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau berupa rokok di wilayah kerjanya masing-masing selama September 2022.
Hal ini selaras dengan misi Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia.
BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Masyarakat Tingkatkan Permintaan Produk Legal
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Hatta Wardhana pada Jumat (9/9) mengatakan pihaknya memantau HTP dengan membandingkan harga pada tingkat konsumen akhir dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.
Tujuannya adalah memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya atau kurang dari 85 perseb dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.
BACA JUGA: Bea Cukai Bersama BNN Musnahkan Narkoba Hasil Penindakan Juli-Agustus 2022
Hasil akhir penelitian ini kemudian digunakan untuk menentukan ada tidaknya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan penyesuaian profil pengusaha hasil tembakau atau importir.
"Pemantauan dilakukan dengan mendata merek, tahun pembuatan, pabrik tempat produksi, identitas, dan kesesuaian pita cukai, serta harga rokok yang dijual. Pendataannya dilakukan pada beberapa toko yang menjual rokok eceran yang dipilih secara acak. Hasil pencatatan dilaporkan ke Kantor Pusat Bea Cukai melalui aplikasi ExSIS,” ujarnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Pajak dan Gempur Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini
Melalui kegiatan monitoring HTP ini, menurut Hatta diharapkan selisih harga jual eceran rokok yang ditetapkan dalam pita cukai hasil tembakau tidak jauh berbeda.
"Bahkan jika memungkinkan, harga jual ecerannya sama dengan harga yang ditetapkan oleh para penjual," ungkapnya
Kegiatan pemantauan harga transaksi pasar ini diselingi dengan kampanye Gempur Rokok Ilegal dengan membagikan brosur serta pelekatan stiker untuk menandai dukungan masyarakat kepada Bea Cukai dalam menghentikan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Selain melakukan pendataan, petugas melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko tentang cara mengidentifikasi rokok ilegal.
Hal ini bertujuan membantu masyarakat lebih memahami ciri rokok ilegal agar dapat berkontribusi aktif terhadap pemberantasan rokok ilegal di daerahnya masing-masing.
‘’Sasaran kami adalah menekan angka peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya mampu mendorong peningkatan penerimaan negara dari di bidang cukai,” katanya.
Pada minggu pertama September 2022 ini, tercatat ada sebelas kantor pelayanan yang telah melaksanakan pemantauan HTP, yaitu Bea Cukai Bandar Lampung, Sabang, Tarakan, Morowali, Lhokseumawe, Kediri, Pangkalan Bun, Cikarang, Jambi, Pasuruan, dan Gresik. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi