Bea Cukai Beri Asistensi Pelaku Usaha Hasil Tembakau agar Tetap Eksis

Jumat, 04 Maret 2022 – 21:44 WIB
Bea Cukai sangat mendukung pendirian pabrik hasil tembakau dan siap memberikan konsultasi mengenai regulasi maupun prosedur terkait apabila diperlukan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Asistensi terhadap pelaku usaha merupakan salah satu upaya.

Bea Cukai terus melindungi industri dalam negeri dari tekanan dampak pandemi Covid-19 dengan asistensi.

BACA JUGA: Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Wilayah Ini, Nilainya Miliaran Rupiah

Asistensi dilakukan agar kegiatan industri dapat berjalan secara terukur baik di pasar nasional maupun pasar global.

Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan bahwa Bea Cukai telah melaksanakan asistensi terhadap pelaku usaha barang kena cukai (BKC) di beberapa wilayah.

BACA JUGA: TNI AL Serahkan Barang Bukti Penyelundupan Ribuan Botol Miras ke Dirjen Bea dan Cukai

“Dalam mengemban fungsi Bea Cukai sebagai industrial assintance, kami telah melakukan asistensi kepada pengusaha BKC di Dompu, Kebumen, dan Yogyakarta,” terang Hatta.

Untuk mendukung kelompok petani tembakau mewujudkan mimpinya mendirikan pabrik hasil tembakau, Bea Cukai Sumbawa menggelar asistensi kepada kelompok petani tembakau di Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Senin (24/1).

BACA JUGA: Bea Cukai Permudah Layanan Satu Pintu dan Dukung Ekspor Produk UMKM

Bea Cukai Sumbawa memberikan informasi terkait syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendirikan pabrik hasil tembakau dan memperoleh nomor pengusaha pabrik barang kena cukai (NPPBKC).

Bea Cukai Sumbawa juga menyampaikan kewajiban apa saja yang harus dipenuhi setelah memperoleh NPPBKC.

“Setelah memiliki NPPBKC, pelaku usaha wajib menjalankan usaha sesuai jenis usahanya berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku,'' ujar Hatta.

Bea Cukai sangat mendukung pendirian pabrik hasil tembakau ini dan siap memberikan konsultasi mengenai regulasi maupun prosedur terkait apabila diperlukan.

Dalam mempertahankan eksistensi rokok klembak menyan di tengah arus modernisasi, Bea Cukai Cilacap memberikan pembinaan kepada pelaku usaha rokok klembak menyan di Kebumen, Senin (21/2).

Rokok klembak menyan dikenal juga dengan sebutan rokok siong.

Terdapat sebelas pengusaha rokok klembak menyan dan satu pengusaha cerutu yang hadir dalam kegiatan pembinaan tersebut.

Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan monitoring dan evaluasi di PT Tarumartani di Kota Yogyakarta, Kamis (24/2). 

Salah satu produk PT Tarumartani, yakni Cerutu Taru Martani hingga saat berhasil mempertahankan eksistensinya di pasar global dengan tujuan negara di Asia, Eropa, dan Amerika. 

Kunjungan Bea Cukai Yogyakarta ini bertujuan memastikan bahwa kegiatan produksi yang dilaksanakan PT Tarumartani telah sesuai dengan perizinan yang diberikan.

“Melalui pemberian asistensi kepada pelaku usaha, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dalam menjalankan proses bisnis yang dikelolanya,'' ujar Hatta.

Selain itu, pihaknya berharap dapat memicu para pelaku usaha meningkatkan daya saing produknya di pasar nasional maupun global. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler