Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Wilayah Ini, Nilainya Miliaran Rupiah

Jumat, 04 Maret 2022 – 19:57 WIB
Bea Cukai Lampung berhasil mengamankan 7,9 juta batang rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara lebih dari Rp 6 miliar. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang ilegal.

Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal bernilai miliaran rupiah.

BACA JUGA: TNI AL Serahkan Barang Bukti Penyelundupan Ribuan Botol Miras ke Dirjen Bea dan Cukai

Kali ini, penindakan dilakukan Bea Cukai terhadap rokok dan minuman keras ilegal di tiga wilayah.

Yakni, Lampung, Bengkalis, dan Bogor.

BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal di 3 Daerah

Periode Februari, Bea Cukai Lampung berhasil mengamankan 7,9 juta batang rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp 6 miliar.

Penindakan ini berhasil dilakukan Bea Cukai Lampung melalui berbagai kegiatan.

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Pemda dan Pengusaha Cegah Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

Misalnya, operasi pasar, patroli darat, kegiatan intelijen, dan operasi cukai berdasarkan target.

“Pertama, penindakan dilakukan saat operasi pasar di wilayah Kabupaten Lampung Barat pada 14-17 Februari dan menghasilkan 28.680 batang rokok ilegal. Pada 18-19 Februari, penindakan dilakukan Bea Cukai di ruas tol Tegineneng sampai Pematang Panggang–Mesuji,'' ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Bea Cukai berhasil mengamankan 2 truk yang mengangkut 3.280.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan modus ditutupi furnitur dan pupuk.

Pada 27-28 Februari, tim berhasil mengamankan 3 truk yang mengangkut 4.672.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan modus ditutupi barang-barang plastik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung selatan.

Pada Jumat, 25 Februari 2022, dari dua kali penindakan, Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan 62 ribu batang rokok ilegal di wilayah Bengkalis dan Selatpanjang.

Penindakan pertama dilakukan Tim Penindakan Bea Cukai Bengkalis di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, terhadap 2 kardus yang berisi 22.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Kardus tersebut dibawa buruh pelabuhan dari kapal rute Batam-Tanjung Buton.

Hatta menjelaskan, penindakan berawal dari informasi terkait pemasukan rokok ilegal melalui kapal rute Batam-Dumai di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana, Bengkalis.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan 39.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai pada tiga koper milik penumpang kapal,'' ujarnya.

Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bengkalis.

Dari hasil pemeriksaan pada Senin (21/2), Bea Cukai Bogor kembali menindak paket yang diduga berisi miras ilegal di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Depok.

Tim penindakan Bea Cukai Bogor mampu mengamankan 53 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai yang diduga arak Bali.

“Operasi penindakan tersebut bermula dari informasi crawling pada aplikasi CNCCT,'' katanya.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bogor untuk diteliti lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku diduga telah melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler