Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat kepada Dua Perusahaan di Daerah Ini

Kamis, 28 April 2022 – 22:10 WIB
Bea Cukai memfasilitasi kawasan berikat kepada perusahaan garmen di Jawa Tengah. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai terus memberikan pelayanan dan kemudahan kepada para pengusaha di Indonesia. Salah satunya, memberikan fasilitas kepabeanan.

Hasilnya, meskipun dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, dua perusahaan di Yogyakarta tetap mampu melakukan produksi hingga ekspor puluhan ton ke berbagai negara.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polres Salatiga Menyita Barang Haram Ini, Begini Kronologinya

“Memanfaatkan fasilitas dari Bea Cukai seperti kawasan berikat (KB) atau KB Mandiri, perusahaan di Yogyakarta berlomba mengekspor barang produksi," kata Eko Darmanto, kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Hal ini sangat positif karena dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat Yogyakarta.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika, Lihat Hasil Tangkapannya

Pada 9-14 April 2022, PT Busanaremaja Agracipta 2 (PT BRA-2) kembali mengekspor lebih dari 28 ton pakaian dalam.

Sebanyak 306.222 pakaian dalam tersebut diberangkatkan ke dua negara, yaitu Amerika dan Australia.

BACA JUGA: Pemerintah Larang Ekspor CPO, Bea Cukai: Pelaku Usaha Patuhi Aturan Itu

Barang-barang ekspor ini diangkut dengan menggunakan 10 kontainer dan diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

“Total devisa negara yang diperoleh atas ekspor tersebut mencapai USD 1.498.445,74 atau setara dengan Rp 21,4 miliar," ujarnya.

PT BRA-2 merupakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat sehingga mendapatkan kemudahan impor mesin dan bahan baku untuk produksi.

Sementara itu, pada 21 April 2022, Bea Cukai Yogyakarta kembali melayani ekspor ke Jepang produk milik PT Udaka Indonesia.

Kali ini, PT Udaka Indonesia berhasil mengekspor 6,7 ton topi dan garmen yang dikemas dalam 430 karton melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Eko mengatakan, pandemi sejak 2020 tidak menghalangi perusahaan yang berlokasi di Kalasan, Sleman, tersebut untuk tetap konsisten melakukan ekspor.

“PT Udaka Indonesia merupakan perusahaan pertama di wilayah pengawasan Bea Cukai Yogyakarta yang mendapat fasilitas KB mandiri," ujarnya.

Fasilitas ini dikeluarkan pemerintah melalui Bea Cukai untuk memudahkan kelancaran arus barang, menekan biaya ekspor-impor, dan efisiensi waktu bagi pengusaha melalui proses mandiri. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler