Bea Cukai dan Polres Salatiga Menyita Barang Haram Ini, Begini Kronologinya

Kamis, 28 April 2022 – 20:37 WIB
Barang bukti tembakau gorila yang berhasil disita Bea Cukai Semarang dan Polres Salatiga. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SALATIGA - Bea Cukai Semarang kembali menyita 17,1 gram tembakau gorila.

Sebelumnya, Bea Cukai juga berhasil mengamankan 15,7 gram tembakau gorila di Ungaran, Kabupaten Semarang, pada 19 April.

BACA JUGA: Pemerintah Larang Ekspor CPO, Bea Cukai: Pelaku Usaha Patuhi Aturan Itu

Dalam penindakan yang terlaksana di Salatiga ini, Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto pada Kamis (27/4) mengatakan, penindakan ini bermula dari diterimanya informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman barang yang diduga berisi narkotika.

BACA JUGA: Eks Pejabat Bea Cukai Mengaku Dijebak dalam Kasus Pemerasan di Bandara Soetta, Begini Kronologinya

Barang tersebut dikirim dengan menggunakan salah satu jasa ekspedisi menuju alamat penerima barang yang berada di Salatiga.

"Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan pemantauan atas paket tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika, Lihat Hasil Tangkapannya

Dari hasil pemantauan, paket yang dimaksud akan masuk ke gudang sortir di Semarang pada 20 April 2022.

Petugas memeriksa paket yang dimaksud dengan disaksikan pihak jasa ekspedisi.

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh plastik klip hitam dengan berat sekitar 17,1 gram yang diduga tembakau gorila yang dibungkus kertas HVS putih.

Zat yang terkandung pada tembakau sintetis termasuk narkotika golongan I.

Atas kejadian ini, tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada 21 April 2022, petugas Bea Cukai Semarang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Salatiga untuk melakukan controlled delivery atas paket ini.

Paket dibawa kurir menuju alamat penerima. Petugas mengamankan seseorang berinisial AS yang diduga pemilik paket itu.

"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AS mengakui memesan tembakau gorila tersebut. Dia mantan pengguna narkotika sejak dua tahun lalu. Selain untuk dipakai sendiri, rencananya tembakau gorila sebagian dijual," ujar Sucipto.

Setelah dibuatkan surat bukti penindakan NPP, AS dibawa petugas ke Polres Salatiga.

Perkara dan barang hasil penindakan diserahterimakan petugas Bea Cukai Semarang untuk ditangani lebih lanjut. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler