jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan larangan sementara ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada Kamis (28/4).
Larangan sementara tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).
BACA JUGA: Beri Asistensi, Bea Cukai Pastikan Fasilitas Kepabeanan Berjalan Baik
Sebagai instansi kepabeanan yang mengembang fungsi sebagai fasilitator perdagangan, Bea Cukai mempunyai tugas pengawasan larangan ekspor sementara.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya menyiapkan dan menyusun langkah strategis untuk melaksanakan implementasi kebijakan pemerintah tersebut, yaitu:
BACA JUGA: Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika, Lihat Hasil Tangkapannya
1. menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 15 Tahun 2022 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor Berdasarkan Permendag nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO;
2. berkoordinasi dengan LNSW untuk pemasukan dokumen ekspor melalui sistem INSW sebagai implementasi pelarangan ekspor sementara terhadap beberapa komoditas yang telah ditetapkan pemerintah;
BACA JUGA: Ingin Hindari Pemalsuan? Buruan Daftarkan Barang HKI ke Bea Cukai
3. melakukan pengawasan di lapangan, baik di laut maupun di perbatasan lintas negara, dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, antara lain TNI, Polri, KKP, KPLP, dan Satgas Pangan.
4. pemetaan dan analisis pelabuhan, kapal, pengangkutan antar pulau, modus penyelundupan, serta pola eksportasi barang larangan sebelum tanggal 28 April 2022 dan setelahnya.
Nirwala mengimbau kepada para pelaku usaha, khususnya eksportir CPO dan produk turunannya untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar bisa bekerja sama dengan pemerintah dengan mematuhi aturan ini," ungkap dia.
"Segala pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Dengan adanya pegawasan yang dilakukan diharapkam bisa menjaga implementasi kebijakan pelarangan ekspor sementara dan mendukung ketersediaan, serta kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri untuk kebutuhan masyarakat. (jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Dorong Ekspor Produk Industri Dalam Negeri
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian