jpnn.com, JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi global terhambat karena rantai pasokan dalam negeri terganggu. Hal tersebut disebabkan pandemi Covid-19.
Bukan hanya itu, proses produksi terhambat karena kesulitan bahan baku, bertambahnya pengangguran karena pengurangan tenaga kerja, dan terhambatnya kegiatan ekspor industri dalam negeri.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Dua Wilayah Ini
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Covid-19).
“Tujuan pemberian insentif tambahan tersebut, antara lain, memberikan kesempatan bagi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dalam melakukan substitusi bahan baku produksi asal impor,” kata Hatta Wardhana, kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Hancurkan Barang Ilegal Bernilai Fantastis, Lihat tuh
Insentif tambahan yang dimaksud berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang-barang ke dalam kawasan berikat berupa desinfektan, masker, alat pelindung diri, alat pengukur suhu tubuh, dan/atau barang lain.
Hatta menambahkan perekonomian Indonesia menunjukkan kinerja positif seiring dengan terkendalinya kasus Covid-19.
BACA JUGA: Cegah Peredaran Rokok Ilegal Secara Daring, Bea Cukai Mengintensifkan Patroli Siber
Hal ini tecermin melalui realisasi pemanfaatan insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas KB dan KITE hingga 30 Juni 2022 tercatat berjumlah 308 Wajib Pajak (WP) dan bernilai Rp 16,57 miliar.
Realisasi insentif fiskal tempat penimbunan berikat (TPB) dan KITE pada 2021 menunjukkan catatan yang baik terlihat dari perolehan devisa impor dan ekspor fasilitas meningkat hingga 39-40 persen year on year (yoy) dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Pemberian insentif tambahan juga merupakan peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance untuk mendukung kinerja industri dalam negeri serta mendukung pemulihan ekonomi nasional dari sisi ekspor dan impor,” ucapnya.
Ketahanan dan pemulihan industri KB dan KITE hingga Juni 2022 tercatat menunjukkan tren kinerja sangat baik. Hal ini ditunjukkan dengan pertumbuhan nilai ekspor 34,01 persen yoy.
Sementara itu, nilai impor tumbuh 7,62 persen yoy dibandingkan Juni 2021. Pulihnya industri KB dan KITE juga menghasilkan peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja pada tahun 2022.
Tren investasi perusahaan KB dan KITE tumbuh sebesar 83,2 persen yoy, sementara penyerapan tenaga kerja tumbuh sebesar 3,98 persen yoy dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021.
“Tren kinerja yang baik ini menjadi komitmen Bea Cukai dalam menjaga ketahanan dan pemulihan industri,” ucap Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi