Bea Cukai Hancurkan Barang Ilegal Bernilai Fantastis, Lihat tuh

Rabu, 27 Juli 2022 – 19:35 WIB
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Forkopimda Jawa Tengah memusnahkan 11,3 juta batang rokok ilegal pada Selasa (26/7). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai konsisten menindak peredaran barang ilegal di Indonesia. Bea Cukai berhasil memusnahkan barang ilegal hasil penindakan di Semarang, Badung, Dumai, dan Parepare.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah memusnahkan 11,3 juta batang rokok ilegal pada Selasa (26/7). 

BACA JUGA: Cegah Peredaran Rokok Ilegal Secara Daring, Bea Cukai Mengintensifkan Patroli Siber

Ada 20 kali penindakan rokok ilegal yang dimusnahkan selama 2021. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11,54 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar Rp 7,58 miliar.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan Bea Cukai berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, organisasi pemerintah daerah, dan instansi terkait lain untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Anda Mudah Kena Rayuan Barang Murah di Online Shop? Bea Cukai Beri Peringatan Begini

Kanwil Bea Cukai Bali Nusra berkolaborasi dengan Denpasar dan Ngurah Rai menggelar konferensi pers pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan pada Kamis (21/7). 

Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi penindakan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Bea Cukai Denpasar, dan Bea Cukai Ngurah Rai periode Januari hingga Juni 2022.

BACA JUGA: Bea Cukai Pantau Gerak-gerik Pelaku Usaha di 4 Wilayah Ini, Ingatkan Legal Itu Mudah

“Ada 4.217.000 ml MMEA, 363.268 batang rokok, 30.600 gram tembakau iris, 71 botol liquid vape, 623 pak alat kesehatan, 241 pak tekstil, dan 327 pack produk lain yang terdiri atas makanan, alat elektronik, spare part, dan sex toys yang dimusnahkan,’’ ucapnya.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan Rp 980 juta dan total nilai kerugian negara Rp 1,3 miliar.

Pada Jumat (22/7), Bea Cukai Dumai memusnahkan barang hasil penindakan yang ditetapkan sebagai BMN. 

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai pada 2021-2022. 

Hatta menjelaskan ada berbagai jenis barang yang dimusnahkan, seperti rokok berbagai merek, obat-obatan, ballpress, sepatu, tas, jok mobil, dan makanan ringan. 

“Nilai Barang yang dimusnahkan Rp 3.530.562.590 dengan potensi kerugian negara diperkirakan Rp 2.401.967.142 dari total 123 kali penindakan,” imbuhnya. 

Bea Cukai bersama Kejaksaan Negeri Kota Parepare, dan jajaran TNI-Polri hadir dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan lainnya. (mrk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler